SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Priyatri Winoto bakal diperiksa Propam Polda Banten.
Pemeriksaan terhadap Winoto untuk menyelidiki penghentian penyidikan kasus dugaan penyerobotan lahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten.
“Hari Jumat ini saya akan diperiksa Propam, saya diminta untuk menjelaskan kronologis kasusnya,” kata Winoto, Senin 13 Maret 2023.
Winoto mengatakan, sebelum ada pemanggilan untuk pemeriksaan, tim Propam Polda Banten dan Ditreskrimum Polda Banten telah menyambanginya di SPN Mandalawangi Polda Banten. “Saya sebelumnya telah didatangi tim Propam dan Krimum di SPN,” ujar Kepala Korps Siswa (Kakorsis) SPN Mandalawangi Polda Banten ini.
Winoto sebelumnya mengaku janggal dengan penghentian penyidikan dengan terlapor mantan bakal calon Bupati Serang bernama Tb Masduki. Menurut mantan Kapolsek Ciruas tersebut, ia sudah memiliki bukti yang cukup dalam kasus tersebut.
“Saya sudah punya sertifikat hak milik (SHM) yang menyatakan bahwa lahan yang saat ini dijadikan tempat usaha parkir adalah milik saya,” ungkap Winoto.











