SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Keputusan Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar yang melakukan rotasi dengan rombak beberapa jabatan eselon II termasuk Pj Sekda Banten mendapatkan sorotan dari akademisi.
Ahmad Sururi, akademisi sekaligus pengamat politik dan kebijakan publik dari Universitas Serang (Unsera), mempertanyakan dasar atau landasan perombakan jabatan eselon II yang dilakukan Pj Gubernur itu.
Menurutnya, regulasi rotasi jabatan sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 821/5492/SJ yang diteken Mendagri Tito Karnavian tertanggal 14 September 2022 lalu.
Dalam SE itu diatur bahwa yang memberikan izin bagi penjabat maupun pelaksana tugas dalam menerima dan melepas ASN yang mengusulkan pindah status kepegawaian antar daerah alias mutasi.
“Jadi proses rotasinya perlu dipertanyakan,” kata Ahmad Sururi kepada Radar Banten, Selasa 14 Maret 2023.
“Apakah rotasi yang dilakukan oleh Pj Gubernur sudah sesuai surat edaran tersebut? Artinya dirotasi karena ASN-nya mengusulkan pindah?,” tambahnya.
Menurutnya, jika pejabat bersangkutan tidak mengusulkan akan perpindahan atau mutasi, maka Pj Gubernur juga tidak memiliki kewenangan untuk melakukan rotasi.
“Jika tidak mengusulkan, maka Pj Gubernur tidak punya kewenangan merotasi. Jadi perlu kita pertanyakan alasan rotasi tersebut,” imbuhnya.











