CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID – Peran broker atau calo pada kasus sengketa lahan warga Kelurahan Gunung Sugih, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon dengan PT Pancapuri.
Adanya peran broker pada sengketa lahan warga dan Pancapuri itu terungkap dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPRD Kota Cilegon, Rabu 15 Maret 2023.
Peran broker diungkapkan oleh warga yang hadir dalam rapat tersebut. Bahkan broker yang dimaksud pun hadir dalam rapat itu.
Sayuti, pemilik lahan, menjelaskan, PT Pancapuri sejak tahun 2020 baru membayar uang muka lahan sebesar Rp100 juta, sedangkan sisa pembayaran sebesar Rp1,4 miliar masih belum diterima hingga saat ini.
Belakangan diketahui, jika sisa pembayaran itu dilunasi dengan cara transfer ke rekening broker bernama Rusli.











