Dalam laporan itu tertera dugaan penyerobotan lahan milik 15 orang yang terjadi pada April tahun 2021 sehingga diklaim warga mengalami kerugian Rp 10 miliar.
Merespons laporan tersebut, Kepala Desa (Kades) Jayasari, Kecamatan Cimarga Iyas mengungkap laporan yang dilayangkan Satam terhadap JB ke Polda Banten terkait tudingan penyerobotan lahan warga salah alamat. Sebab, JB sama sekali tidak terlibat dalam soal jual.beli lahan warga tersebut.
“Tudingan Satam soal penyerobotan lahan oleh Pak JB salah alamat. Karena Satam jual belinya dengan saya. Dan tanah yang diklaim Satam telah diserobot oleh JB itu lahannya telah saya bayar Rp 110 juta dengan pembayaran dua kali. Pertama di rumah saya dan kedua di rumah Satam dengan disaksikan banyak orang dan kuitansi berikut foto penyerahan uang pembayaran pun ada,” kata Ilyas.
Karena itu, ia mengaku terkejut dengan ulah Satam yang melaporkan JB ke Polda Banten dengan tudingan penyerobotan tanah.
“Jangankan Pak JB, saya pun siap menghadapi Satam di Polda Banten, karena memang telah saya bayar. Saya telah beberapa kali mendatangi rumahnya untuk mengklarifikasi soal ini tapi yang bersangkutan tidak ada di rumah,” ujarnya.
Iyas mengatakan, awalnya belasan warga yang menawarkan lahannya untuk dijual ke JB yang dijadikan lahan lokasi galian pasir dengan menyerahkan sertifikat tanah warga kepada Ketua RT 08/04 Juman.
“Nah bagi warga yang lahannya cocok dan bukti kepemilikan tanahnya sudah lengkap telah dibeli. Sedangkan bagi lahannya yang belum lengkap maka belum dibayar dan lahannyapun tidak dipakai. Sementara yang tidak dibeli karena tanahnya tidak cocok untuk galian pasir,” jelasnya.
Reporter : Nurabidin Ubaidillah
Editor: Aditya










