SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Walikota Serang menegaskan akan menindaklanjuti surat edaran terkait dengan larangan buka puasa bersama untuk pejabat dan ASN selama bulan Ramadhan Tahun 2023.
Ada tiga alasan Surat Edaran yang sempat menuai pro kontra. Pertama, Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan. Kemudian ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati dan walikota.
“Harus diikuti, kalau pemerintah harus mengikuti. Kalau untuk masyarakat silahkan,” ujar Walikota Serang Syafrudin kepada wartawan, Jumat 24 Maret 2023.
“Kalau untuk pemerintah ikuti Presiden. Kalau pejabat, ASN bisa kena sanksi BKPSDM (kalau melanggar),” tambah Syafrudin.











