PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – EA (15) seorang gadis tuna rungu dan tuna wicara asal Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang yang diduga menjadi korban rudapaksa oleh seorang pemuda berinisial FN (25) pada tahun 2022. Akibat dirudapaksa, EA hamil dan sampai usia kandungan delapan bulan dan mengalami keguguran.
Kasus dugaan rudapaksa terhadap gadis di bawah umur terungkap setelah ibu kandung korban Dh mendatangi Posko Perempuan dan Anak pada Kejaksaan Negeri Pandeglang, pada hari Jumat, 24 Maret 2023. Kedatangannya disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Helena Octavianne.
Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Helena Octaviane mengaku, miris setelah mengetahui adanya dugaan rudapaksa terhadap gadis tuna rungu dan tuna wicara dan masih di bawah umur.
“Kasus ini terungkap dari Ibu kandung dan juga korban yang mendatangi Posko Perempuan dan Anak Kejari Pandeglang. Untuk melakukan konsultasi,” katanya Kepada RADARBANTEN.CO.ID, Jumat, 24 Maret 2023.
Kajari menjelaskan, korban berinisial EA menceritakan kronologis. Kemudian meminta bantuan langkah dilakukan agar pelaku ditangkap.
“Korban diarahkan untuk membuat laporan ke Unit PPA Polres Pandeglang. Adapun kami akan semaksimal mungkin menindaklanjuti pengaduan ataupun laporan dari masyarakat tentang perilaku kekerasan kepada perempuan atau anak,” katanya.
Ibu Kandung Korban, Dh mengaku, setelah melakukan konsultasi, pihaknya langsung membuat laporan ke Unit PPA Polres Pandeglang.
“Saya melapor karena pelaku sudah menghancurkan masa depan anak saya. Masa depan anak saya ke depannya harus bagaimana,” katanya.
Jadi sebelum kejadian itu, anaknya EA (15) bersama keluarga menghadiri acara pernikahan saudaranya di Bandung. Selanjutnya berkunjung ke rumah saudara yang berada di Garut, Jawa Barat.











