Dari informasi tersebut, petugas mendatangi kediaman IC yang berlokasi di Komplek BSD, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Saat berada di lokasi, petugas tidak bertemu dengan IC melainkan dengan istrinya.
“Di TKP (tempat kejadian perkara-red) rumah IC ditemukan paket dengan bungkus warna kuning, yang berisi ganja di atas meja ruang tamu yg disimpan oleh HN (istri pelaku IC-red),” kata Suhermanto.
Dari keterangan istri pelaku, paket tersebut dibenarkan milik suaminya. “Sekira jam 01.30 WIB, tim opsnal berhasil mengamankan IC yang pada saat itu sedang melaksanakan tugas jaga di Rutan,” ungkap Suhermanto.
Suhermanto menuturkan, IC saat ini masih menjalani pemeriksaan di Ditresnarkoba Polda Banten. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
“Dari hasil penangkapan tim berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya satu buah paket yang didalamnya berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto kurang lebih 49,93 gram. Kasus ini masih dalam proses pengembangan,” tutur Suhermanto.
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Mastur











