LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Ardi Manap Januarta bin Karta (19), pemuda asal Ciseke, Desa Jatimulya, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, ditangkap polisi saat tawuran di Taman Angklung pada Senin 27 Maret 2023 sekira pukul 3.00 WIB.
Saat diamankan, polisi menemukan sebilah samurai yang diduga akan digunakan pelaku untuk menyerang lawannya ketika tawuran dengan pemuda Malangnengah, Kecamatan Rangkasbitung.
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan dalam siaran persnya mengungkap kronologi kejadian penangkapan terhadap tersangka.
Awalnya, Ardi dijemput rekannya Rifki warga Salahaur di rumahnya sekira pukul 2.00 WIB. Dengan menggunakan sepeda motor, Rifki dan Ardi berangkat menuju Salahaur. Di sana, ternyata sudah berkumpul para pemuda yang diduga akan melakukan tawuran.
“Saat itu, Rifki dihubungi seseorang dan janjian untuk melakukan tawuran di Taman Angklung. Tidak lama kemudian mereka berangkat dengan mengendarai sepeda motor,” kata Wiwin, Selasa 28 Maret 2023.
Selanjutnya, mereka terlibat tawuran dan diawali dengan perang petasan. Saat itu, Ardi diminta untuk memegang Samurai dan senjata tajam tersebut disimpannya di bagian punggung.
“Ketika perang petasan, Ardi lari ke semak-semak dan Samurai-nya terjatuh. Saat itu, Ardi diamankan anggota Polsek Rangkasbitung yang sedang melakukan patroli bersama barang bukti senjata tajam jenis Samurai,” ungkapnya.
Kasat Reskrim Polres Lebak IPTU Andy Kurniadi menjelaskan, tersangka dijerat Pasal 2 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang mengubah “ORDONNANTIETIJDELUKE BIJZONDERE STRAFBEPALINGEN (STBL. 1948 NOMOR 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 dengan ancaman pidana hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Iya, tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Karena itu, kita imbau kepada orangtua dan masyarakat untuk tidak melakukan tawuran dan membawa senjata tajam untuk mencelakakan orang lain,” tegasnya.
Reporter/Editor : Mastur