SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jenis obat yang disuntikkan mantri RSUD Banten Suhendi kepada Kepala Desa (Kades) Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang Salamunasir terungkap.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Puslabfor Bareskrim Polri obat yang disuntikkan kepada korban adalah rocuronium bukan diphenhydramine seperti keterangan tersangka.
Rocuronium adalah jenis obat keras yang berbahaya bahkan bisa menyebabkan kematian apabila digunakan melebihi dosis yang ditetapkan.
Setelah jenis obat terungkap, penyidik akan menyelidiki mengenai dosis yang telah disuntikkan ke tubuh korban dan akan meminta keterangan ahli anestesi terhadap aturan penggunaan obat tersebut.
“Dari hasil forensik ini nanti ke ahli anestesi (untuk dilakukan pemeriksaan terkait penggunaan obat rocuronium-red),” kata Waka Polresta Serang Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hujra Soumena, Selasa 28 Maret 2023.
Hujra menjelaskan dari keterangan ahli anestesi penyidik akan mendapatkan petunjuk mengenai batas penggunaan obat rocuronium. Apabila tersangka dengan sengaja diketahui telah menyuntikkan obat tersebut melebihi dosis yang ditentukan maka penyidik dapat menjeratnya dengan Pasal 340 KUH Pidana tentang Pembunuhan Berencana.
“Nanti ahli anestesi yang menentukan misalnya dengan dosis 0,6 miligram juga bisa menyebabkan kematian. Kalau bisa menyebabkan kematian maka terhadap perbuatan pelaku bisa kita kenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana,” ungkap Hujra.
Kasubbid Toksikologi Forensik Puslabfor Polri Komisaris Polisi (Kompol) Faizal Rachmad mengungkapkan, obat yang disuntikkan ke tubuh korban tersebut merupakan obat bius. Obat tersebut diduga kuat disuntikkan melebihi dosisnya sehingga menyebabkan korban overdosis. “Obat ini harus digunakan oleh dokter spesialis, tidak boleh oleh mantri,” kata Faizal.











