KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Aparatur sipil negara Pemkot Tangsel diperkirakan hanya menerima 50 persen tunjangan hari raya atau THR 2023.
THR 2023 yang tidak utuh itu akan disalurkan pada H-10 oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) melalui pos APBD 2023.
Menanggapi informasi tersebut, Sekretaris BKAD Tangsel Billy Sukarsana menjelaskan, pemberian THR hanya 50 persen itu merupakan perintah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.
“Yang mengatur THR kan PP, tiap tahun bisa setengah gaji atau separuh gaji. Tapi untuk besarannya tahun ini, saya harus cek dulu ya,” ujar Billy, Selasa 4 April 2023.
Billy menegaskan, pihaknya sejauh ini masih menunggu petunjuk teknis dan penyaluran THR tiap tahun merupakan hal biasa. “Tiap tahun pasti dianggarakan, bukan hal baru,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, ASN di lingkungan Pemkot Tangsel akan menerima THR pada H-10 Lebaran atau tanggal 13-14 April 2023.
Hal ini dipastikan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Tangsel Wawang Kusdaya. Menurut Wawang, Pemkot Tangsel telah menyiapkan anggaran melalui APBD 2023 untuk memberikan THR kepada ASN di H-10 Lebaran.
“Insya Allah H-10 sudah cair, sudah fix,” ujar Wawang di kantornya, Senin, 3 April 2023.
Wawang mengatakan, THR yang didapat ASN meliputi satu kali gaji pokok dan beberapa tunjangan, mulai tunjangan anak, istri, jabatan dan lain-lain.
“Besarannya disesuaikan dengan pangkat dan golongan pegawai,” ungkap Wawang.
Wawang mengungkapkam, ribuan tenaga honorer di lingkungan Pemkot Tangsel dipastikan tidak akan menerima THR.
Para honorer tidak menerima THR, tapi akan mendapatkan tunjangan kesejahteraan, sejenis THR hanya beda nama.
“Kalau honorer tidak menerima THR. Namanya bukan THR, tapi tunjangan kesejahteraan,” ujar Wawang di kantornya, Senin 3 April 2023.
Wawang mengatakan, tunjangan kesejahteraan ini diberikan kepada honorer sejumlah satu kali gaji mereka. Namun, untuk teknis pemberiannya saat ini sedang digodok.
Wawang mengatakan, terdapat dua skema pemberian tunjangan kesejahteraan bagi honorer di Tangsel. Pertama bisa diberikan pada saat pergantian tahun anggaran atau biasa disebut tunjangan pendidikan anak yang diberika di bulan Juni-Juli.
“Atau dapat diberikan H-10 jelang Lebaran. Nah, ini sedang kita atur. Tapi yang jelas, tunjangan kesejahteraan ini diberikan tiap satu kali dalam setahun,” jelasnya.
Kendati demikian Wawang mengaku pihaknya lebih proper akan memberi tunjangan kesejahteraan di H-10 Lebaran. “Ya, baiknya diberikan H-10 jelang lebaran,” ujarnya.
Wawang mengatakan, untuk memberikan tunjangan kesejahteraan bagi ribuan honorer, Pemkot Tangsel menganggarkan sedikitnya Rp 21 miliar melalui APBD murni tahun ini.
Reporter: Syaiful Adha
Editor : Aas Arbi











