Di antara mereka ada yang mengaku sebagai pemilik motor dan meminta kendaraannya di kembalikan. “Saudara saya tidak bersedia jika tidak ditebus seharga yang ia beli ke UC. Kemudian, orang itu pulang,” ungkap Anwar.
Sekira seminggu kemudian sambung Anwar, bukan korban yang datang malah anggota kepolisian dan membawa Robi ke Mapolsek Cikupa. “Di sana saudara Robi kooperatif ikut dengan polisi ke kantor polsek. Singkat cerita setelah penangkapan itu Robi belum dipulangkan oleh polisi ke keluarganya,” kata Anwar.
Setelah penangkapan itu, keluarga Robi kata Anwar sempat mendatangi Polsek Cikupa. Saat berada di Polsek, pihak keluarga diberi tahu kalau Robi sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. “Di sana keluarga diberi penjelasan Robi ditahan karena menadah barang curian,” ujar Anwar.
Anwar mengaku, pihak keluarga sangat terpukul dengan penahanan Robi terutama ibunya. Ibu Robi sering menangis setelah penahanan tersebut. “Kami menilai proses penahanan saudara Robi janggal karena dia membeli unit dengan harga normal pasaran, disertai surat lengkap. Saat membeli pun dia tidak tahu bahwa motor itu hasil kejahatan. Sehingga kami meyakini tidak bisa dikenakan Pasal 480 KUHP,” kata Anwar.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Didik Hariyanto meyakini penyidik sudah mempunyai dasar dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. “Sekarang itu sudah enggak bisa main-main lagi. Penyidik pasti sudah punya dasarnya (alat bukti-red),” kata Didik.
Didik mengungkapkan, proses transaksi kendaraan bermotor sudah seharusnya melalui orang yang sesuai dengan data pemilik kendaraan. Jika tidak, maka harus ada bukti penjualan dari pemilik pertama kepada orang lain.
“Penjualan kendaraan bermotor itu seharusnya dengan orangnya langsung (pemilik kendaraan-red), kalau pemilik pertama sudah menjual harus ada surat jual belinya. Semuanya harus lengkap, tidak hanya BPKB dan STNK,” tutur Didik. (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Ahmad Lutfi











