Ada suatu keadaan yang memperbolehkan seseorang melakukan ini dengan syarat tertentu. Misalnya ada orang yang terlahir tampa bulu mata sehingga menyebabkan gangguan pandangan matanya.
Dalam kasus tersebut diperbolehkan dengan tujuan untuk menormalkan fungsi mata dirinya seperti mata orang lain.
Tetapi jika seseorang menanam bulu mata dengan tujuan sebagai perhisan, bersolek, atau mempercantik diri, ini hukumnya diharamkan. Ini juga mencerminkan perbuatan perempuan jahiliyah.
Pendapat dari ulama dengan madzhab Syafi’i dan Hanafi memperbolehkan menyambung rambut dengan syarat:
- Rambut yang akan disambung tidak berasal dari rambut manusia dan benda yang najis
- Dilakukan dengan izin suami
- Rambut eyelash extention TIDAK BOLEH terlihat oleh yang bukan mahramnya baik dilihat langsung atau tidak langsung seperti dari foto, video, dll.
Tugas kita sebagai manusia adalah untuk selalu melakukan hal-hal baik dan menjauhi larangan-Nya termasuk menjauhi hal yang mengandung banyak mudharat (kerugian) nya.
Perlu diingat bahwa Allah menciptakan manusia itu lebih tahu dari siapapun. Tugas kita sebagai manusia hanya memanfaatkan apa yang Allah berikan dan bersyukur dengan penciptaan-Nya.
Penulis: Rahmi Ainun Nisa
Editor: Haidaroh











