SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah melimpahkan berkas perkara Suhendi mantri RSUD Banten yang menyuntik mati Kepala Desa (Kades) Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang Salamunasir.
Saat ini berkas perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan jaksa peneliti Kejari Serang. “Berkasnya kami terima Kamis tanggal 6 April 2023. Saat ini berkas perkaranya masih kami pelajari,” kata Kasi Pidum Kejari Serang Edwar, Senin 10 April 2023.
Kasus pembunuhan tersebut terjadi pada Minggu 12 Maret 2023 lalu. Ketika itu, Suhendi mendatangi rumah korban yang berlokasi di Kampung Sukamanah, Desa Curuggoong.
Saat tiba di lokasi, Suhendi tidak bertemu dengan korban.
Ia hanya bertemu dengan istri korban. Oleh istri korban, kedatangan Suhendi di rumah disampaikan kepada korban melalui telepon. Sekira pukul 12.30 WIB, korban pulang dan tiba di rumahnya.
Saat keduanya bertemu, Suhendi langsung marah-marah kepada korban. Ia tidak terima korban menjalin hubungan asmara dengan istrinya padahal sudah diperingatkan.
Suhendi yang terbawa emosi lantas menyuntikkan cairan rocuronium ke punggung korban. Suntikan cairan itu menyebabkan korban kejang, hilang kesadaran dan mengeluarkan busa dari mulutnya.
Suhendi yang panik, lantas membawa korban ke rumah sakit. Namun, karena kondisinya semakin memburuk korban akhirnya meninggal dunia. “Dari berkas perkara korban ini meninggal setelah disuntik oleh pelaku,” kata Edwar didampingi jaksa fungsional Kejari Serang Selamet.
Akibat perbuatannya, Suhendi dijerat dengan Pasal 338 KUH Pidana tentang Pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Korban Meninggal. “Untuk Pasal 340 KUHP (tentang pembunuhan berencana-red) tidak ada dalam berkas perkara. Ada dua pasal itu yang diterapkan penyidik,” tutur Edwar (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Ahmad Lutfi











