Berdasarkan rilis dari BPK RI Perwakilan Banten, permasalahan-permasalahan yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemprov Banten antara lain:
1. Pengelolaan Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor belum memadai. Kelemahan dalam sistem pengendalian intern berdampak pada terjadinya kecurangan dalam penerimaan pajak daerah yang telah mendapatkan putusan pengadilan;
2. Realisasi Belanja Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD dan Sekretariat Daerah tidak sesuai ketentuan;
3. Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan dan Perencanaan pada Lima Perangkat Daerah tidak sesuai ketentuan; dan
4. Pelaksanaan 42 Paket Pekerjaan Pembangunan/Peningkatan Kualitas Prasarana Sarana Utilitas dan Umum Permukiman tidak sesuai spesifikasi kontrak.
Bersamaan dengan penyerahan LHP atas LK Pemerintah Provinsi Banten ini, BPK menyampaikan pula Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2022 kepada Pemerintah Provinsi Banten.
IHPD tersebut memuat informasi hasil pemeriksaan pada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang telah dilaksanakan BPK Perwakilan Provinsi Banten selama tahun 2022.
BPK berharap IHPD dapat menjadi acuan bagi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk lebih meningkatkan fungsi pembinaannya kepada pemerintah kabupaten/kota dan bagi DPRD.
Dalam sambutannya, Anggota V BPK Ahmadi Noor Supit menyampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.
Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.