SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terhadap laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) APBD Pemprov Banten 2022.
WTP itu merupakan yang ketujuh kali yang diperoleh pemprov Banten secara berturut-turut sejak 2015. Namun, dalam WTP ini, BPK menemukan banyak temuan dan catatan khusus. Alhasil, penetapan WTP itu diiringi dengan penekanan suatu hal atas LK Pemrpov Banten tahun 2022.
Penekanan suatu hal tersebut terkait catatan atas akun aset lain-lain berupa saldo Kas di rekening penyidik pada rekening penerimaan lainnya Kejaksaan Tinggi Banten yang merupakan uang sitaan
Kejaksaan Tinggi Banten dan kerugian daerah pada kasus Pajak UPT Kelapa Dua yang belum dikembalikan ke Rekening Kas Umum Daerah dan SK penetapan pembebanan penggantian kerugian daerah yang belum didukung dengan jaminan penyelesaian tuntutan ganti rugi (TGR).
Dengan demikian, Pemerintah Provinsi Banten telah berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk ke-tujuh kalinya.
Namun demikian, tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai Pemerintah Provinsi Banten, BPK masih menemukan permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah.