CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID – Pegawai di lingkungan Pemkot Cilegon dilarang tambah libur usai hari raya idul fitri.
Pegawai Pemkot Cilegon baik Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun non ASN alias honorer, dilarang untuk tambah cuti.
Larangan itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon Maman Mauludin saat dikonfirmasi wartawan akhir pekan ini.
“Saya pastikan ASN pemerintah Kota Cilegon tidak melebihi apa yang sudah ditetapkan pemerintah pusat,” ujar Maman.
Dijelaskan Maman, tidak boleh ada cuti tambahan bagi para pegawai. Hari libur disesuaikan dengan ketetapan yang telah diputuskan oleh pemerintah pusat.
Untuk menegaskan larangan tersebut, Pemkot Cilegon akan membuat surat edaran yang ditujukan kepada seluruh pegawai.
Menurut Maman, cuti bersama yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat sudah cukup bagi pegawai untuk libur hari raya idul fitri.
Usai masa cuti bersama selesai, para pegawai diminta langsung bekerja sebagaimana mestinya, melanjutkan hal-hal yang sempat tertunda karena libur.
Bagi pegawai yang melanggar aturan tersebut, akan dikenakan sanksi sebagaimana yang sudah diatur dalam peraturan tentang kepegawaian.
Terkait penggunaan mobil dinas untuk mudik, menurut Maman hal itu tidak menjadi persoalan. Ia mempersilahkan hal tersebut dilakukan oleh pegawai.
Diketahui, sebagaimana Keputusan Presiden No 8/2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden No 24/2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.
Sesuai keputusan tersebut, cuti bersama Hari Raya Idul fitri dimulai pada 19 April 2023 hingga 25 April 2023.
Reporter: Bayu Mulyana
Editor: Abdul Rozak











