• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Polda Banten Tindak 644 Truk Tambang Pelanggar Operasional

Fahmi by Fahmi
Minggu, 7 Juni 2026 17:01
in Berita Utama, Hukum
0
Polda Banten Tindak 644 Truk Tambang Pelanggar Operasional

Petugas Ditlantas Polda Banten melakukan penindakan terhadap truk tambang yang melanggar ketentuan jam operasional di wilayah hukum Polda Banten.

0
SHARES
38
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten menindak 644 kendaraan angkutan hasil tambang nonlogam dan galian yang melanggar aturan jam operasional selama 21 hari pelaksanaan operasi penertiban.

Penindakan dilakukan sejak 13 Mei hingga 2 Juni 2026 di sejumlah wilayah hukum Polda Banten. Tingginya jumlah pelanggaran menunjukkan masih rendahnya kepatuhan pengusaha maupun pengemudi truk tambang terhadap aturan yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Banten.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten AKBP Himawan Aji Angga mengatakan, operasi penertiban difokuskan pada kendaraan angkutan tambang yang beroperasi di luar jam yang diperbolehkan.

“Selama 21 hari operasi, kami melaksanakan penertiban terhadap kendaraan angkutan barang hasil tambang dan galian yang melanggar jam operasional. Total ada 644 kendaraan yang kami tindak,” ujarnya.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 217 kendaraan diberikan teguran tertulis, 211 kendaraan mendapat imbauan, 192 kendaraan ditilang secara manual, dan 24 kendaraan ditindak melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Himawan menjelaskan, saat ini Ditlantas Polda Banten berfokus pada penegakan hukum di jalan raya. Sementara pengawasan terhadap aktivitas pertambangan dan perusahaan pengangkut menjadi kewenangan pemerintah daerah melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Terkait hasil rapat koordinasi lintas sektoral yang sebelumnya membahas penelusuran pelanggaran hingga ke perusahaan tambang, Himawan mengaku belum menerima perkembangan terbaru.

“Belum ada informasi terbaru. Sementara ini yang kami lakukan adalah penegakan hukum di bidang lalu lintas. Untuk perkembangan lebih lanjut dapat dikonfirmasi kepada OPD terkait,” katanya.

Menurut Himawan, pelanggaran masih terjadi meskipun pembatasan jam operasional telah diatur dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 527 Tahun 2025. Berdasarkan data Ditlantas Polda Banten, sejak November 2025 hingga Juni 2026 tercatat sebanyak 759 kendaraan melanggar ketentuan tersebut.

Ia menegaskan, penertiban truk tambang tidak dapat dilakukan oleh kepolisian semata, melainkan membutuhkan sinergi seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah dan perusahaan tambang.

“Penertiban truk tambang tidak bisa dilakukan sendiri oleh kepolisian. Diperlukan kolaborasi semua pihak agar aturan yang sudah ditetapkan benar-benar dipatuhi,” tuturnya.

Editor: Mastur Huda

Tags: Ditlantas Polda BantenHimawan Aji Anggatruk tambangtruk tambang melanggar
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pria di Tangerang Disekap Gara-gara Utang, Dua Pelaku Ditangkap

Next Post

Satbrimob Polda Banten Revitalisasi Jembatan Merah Putih Bayah

Next Post
Satbrimob Polda Banten Revitalisasi Jembatan Merah Putih Bayah

Satbrimob Polda Banten Revitalisasi Jembatan Merah Putih Bayah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Warga Sukadiri Tangerang Mengaku Jadi Korban TPPO di Libya, Minta Dipulangkan

Warga Sukadiri Tangerang Mengaku Jadi Korban TPPO di Libya, Minta Dipulangkan

by Mulyadi
Selasa, 11 Agustus 2026 09:29
0

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Sumiyati (46), warga Kampung Kebon Cau, Desa Kosambi, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, mengaku menjadi korban tindak...

Aniaya Transpuan di Rangkasbitung, Polisi Amankan Satu Orang dan Buru Empat Pelaku Lain

Aniaya Transpuan di Rangkasbitung, Polisi Amankan Satu Orang dan Buru Empat Pelaku Lain

by Fahmi
Selasa, 11 Agustus 2026 09:09
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polisi mengamankan satu orang yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap seorang transpuan di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Empat...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.