SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten menindak 644 kendaraan angkutan hasil tambang nonlogam dan galian yang melanggar aturan jam operasional selama 21 hari pelaksanaan operasi penertiban.
Penindakan dilakukan sejak 13 Mei hingga 2 Juni 2026 di sejumlah wilayah hukum Polda Banten. Tingginya jumlah pelanggaran menunjukkan masih rendahnya kepatuhan pengusaha maupun pengemudi truk tambang terhadap aturan yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Banten.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten AKBP Himawan Aji Angga mengatakan, operasi penertiban difokuskan pada kendaraan angkutan tambang yang beroperasi di luar jam yang diperbolehkan.
“Selama 21 hari operasi, kami melaksanakan penertiban terhadap kendaraan angkutan barang hasil tambang dan galian yang melanggar jam operasional. Total ada 644 kendaraan yang kami tindak,” ujarnya.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 217 kendaraan diberikan teguran tertulis, 211 kendaraan mendapat imbauan, 192 kendaraan ditilang secara manual, dan 24 kendaraan ditindak melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Himawan menjelaskan, saat ini Ditlantas Polda Banten berfokus pada penegakan hukum di jalan raya. Sementara pengawasan terhadap aktivitas pertambangan dan perusahaan pengangkut menjadi kewenangan pemerintah daerah melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Terkait hasil rapat koordinasi lintas sektoral yang sebelumnya membahas penelusuran pelanggaran hingga ke perusahaan tambang, Himawan mengaku belum menerima perkembangan terbaru.
“Belum ada informasi terbaru. Sementara ini yang kami lakukan adalah penegakan hukum di bidang lalu lintas. Untuk perkembangan lebih lanjut dapat dikonfirmasi kepada OPD terkait,” katanya.
Menurut Himawan, pelanggaran masih terjadi meskipun pembatasan jam operasional telah diatur dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 527 Tahun 2025. Berdasarkan data Ditlantas Polda Banten, sejak November 2025 hingga Juni 2026 tercatat sebanyak 759 kendaraan melanggar ketentuan tersebut.
Ia menegaskan, penertiban truk tambang tidak dapat dilakukan oleh kepolisian semata, melainkan membutuhkan sinergi seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah dan perusahaan tambang.
“Penertiban truk tambang tidak bisa dilakukan sendiri oleh kepolisian. Diperlukan kolaborasi semua pihak agar aturan yang sudah ditetapkan benar-benar dipatuhi,” tuturnya.
Editor: Mastur Huda











