JAKARTA, RADARBANTEN.CO.ID – Instansi pemerintah baru bisa melaksanakan halal bihalal setelah tanggal 2 Mei 2023.
Hari kerja pada pekan pertama setelah Idul Fitri 1444 Hijriah agar fokus pada pelayanan publik. Halal bihalal agar ditunda terlebih dahulu.
Hal itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ad interim Mahfud MD, Senin, 24 April 2023.
Dalam rangka meningkatkan kelancaran mobilitas masyarakat pasca libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah, Mahfud mengimbau instansi pemerintah yang sudah merencanakan kegiatan halal bihalal untuk ditunda sampai awal pekan kedua setelah Idul Fitri.
Imbauan tersebut, lanjut dia, dimaksudkan untuk meningkatkan kelancaran mobilitas masyarakat, sekaligus juga agar semua aparatur negara segera fokus menjalankan tugas pelayanan sesuai bidang masing-masing.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Menteri PANRB No. B/480/M.KT.01/2023 yang ditandatangani Mahfud MD tanggal 24 April 2023.
“Halal bihalal bisa diadakan setelah 2 Mei 2023. Pekan pertama usai cuti bersama, diharapkan instansi pemerintah langsung fokus menyelenggarakan pelayanan publik,” kata Mahfud dikutip dari laman KemenPANRB, Selasa, 25 April 2023.
Mahfud juga meminta kepada Kementerian BUMN untuk menindaklanjuti imbauan tersebut kepada lingkungan dunia usaha di bawahnya.
“Kami meminta kepada Kementerian BUMN mengeluarkan imbauan serupa, demi meningkatkan kelancaran mobilitas masyarakat pasca periode libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1444 Hijriah,” pungkas Mahfud, yang juga menjabat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Editor: Aas Arbi











