• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Kota Serang

Bacaleg Eks Narapidana Wajib Umumkan Diri di Media Massa

Nahrul Muhilmi by Nahrul Muhilmi
Kamis, 4 Mei 2023 03:44
in Kota Serang, Politik
KPU Kota Serang Siapkan Pleno Penetapan DPS Pemilu 2024

Ketua KPU Kota Serang, Ade Jahran. Foto : Fauzan Dardiri/Radar Banten

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bacaleg mantan narapidana wajib umumkan diri ke media massa. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.

KPU Kota Serang hingga saat ini masih belum menerima pendaftaran Bacaleg DPRD Kota Serang, sejak dibuka pada 1 Mei 2023.

RelatedPosts

Peralatan usaha peserta inkubasi Kota Serang

Pemkot Serang Siapkan Peralatan Usaha bagi Peserta Inkubasi Bisnis

Jumat, 9 Oktober 2026 17:17
Inkubasi bisnis Kota Serang

60 Peserta Ikuti Program Inkubasi Bisnis 1 Keluarga 1 Pengusaha Kota Serang”.

Jumat, 9 Oktober 2026 17:14
Modifikasi Cuaca Banten

Waduk Karian Terancam Kekeringan, BMKG Petakan Wilayah Prioritas Modifikasi Cuaca

Jumat, 9 Oktober 2026 16:23
Penambangan Tanah Urug Ilegal

Polisi Cek Dugaan Tambang Tanah Urug Ilegal di Kasemen, Aktivitas Tak Ditemukan

Jumat, 9 Oktober 2026 15:44

KPU akan membukan pendaftaran Bacaleg DPRD Kota Serang hingga 14 Mei 2023, yang dibuka setiap hari mulai pukul 08.00 – 16.00 WIB.

Ketua KPU Kota Serang Ade Jahran mengatakan, hingga hari ketiga pendaftaran dari 18 parpol baru ada sembilan parpol yang sudah mengaktivasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Ade kemudian meminta parpol dan bacaleg agar memperhatikan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.

Ade menjelaskan, selain adanya persyaratan administrasi yang umum, bacaleg harus memperhatikan Pasal 18 huruf C yang menyebut bahwa Partai Politik Peserta Pemilu harus menyerahkan bukti pernyataan, yang memuat latar belakang jati diri yang bersangkutan sebagai mantan terpidana, jenis tindak pidananya, yang diumumkan melalui media massa.

“Iya itu harus diumumkan di media massa. Media massa itu, bisa cetak, online dan elektronik,” ujar Ade kepada RADARBANTEN.CO.ID pada Rabu, 3 Mei 2023.

Apabila ada bacaleg mantan narapidana tak melampirkan hasil pengumuman di media massa, kata Ade, maka masuk pada kategori Belum Memenuhi Syarat (BMS) dan dikembalikan serta harus diperbaiki.

“Jika setelah proses itu tetap tidak diperbaiki maka KPU menyatakan TMS (tidak memenuhi syarat) sebagai Caleg,” ujarnya.

Ade menjelaskan, proses tahapan pengumuman Bacaleg mantan narapidana harus diumumkan sebelum pendaftaran dan berkasnya harus diserahkan secara berbarengan dengan berkas pendaftaran.

“Semua tindak pidana seperti Korupsi, Narkoba, dan lainnya harus mendapatkan surat keterangan dari Pengadilan. Kecuali, tindak pidana kealfaan dan tahanan politik. Itu tidak perlu diumumkan di media masa, cukup surat keterangan dari Kejaksaan,” terangnya.

Sementara untuk mantan narapidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih, boleh mendaftarkan diri sebagai bacaleg dengan catatan setelah bebas murni lima tahun sampai akhir pendaftaran bacaleg, sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 pasal 11.

Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Aas Arbi

Tags: bacalegKPU Kota Serangpendaftaran bakal caleg
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

4 Tips Jitu Atasi Patah Hati Menurut Psikolog

Next Post

Edy Kurniawan, Bacaleg Demokrat Bidik Pemilih Pemula

Next Post
Edy Kurniawan, Bacaleg Demokrat Bidik Pemilih Pemula

Edy Kurniawan, Bacaleg Demokrat Bidik Pemilih Pemula

Jalan Tol Rangkasbitung-Cileles Beroperasi Normal Mulai Desember 2026

Jalan Tol Rangkasbitung-Cileles Beroperasi Normal Mulai Desember 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 09:16
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02
Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Selasa, 17 Maret 2026 13:25
Benyamin Lantik 55 PNS Baru

Benyamin Davnie Lantik 55 PNS Baru di Lingkungan Pemkot Tangerang Selatan

Rabu, 7 Oktober 2026 12:41
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Selasa, 17 Maret 2026 13:06
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Irjen Pol Hengki

Pamit dari Polda Banten, Hengki Ingatkan Personel Jaga Dedikasi dan Disiplin

by Fahmi
Jumat, 9 Oktober 2026 17:41
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Irjen Pol Hengki berpamitan kepada jajaran Polda Banten seiring berakhirnya masa jabatannya sebagai Kapolda Banten. Dalam pesan...

KAI Daop 1 Jakarta

KAI Mulai Jaga Lima Perlintasan Kereta Api di Bekasi dan Tangerang

by Yusuf Permana
Jumat, 9 Oktober 2026 17:24
0

JAKARTA - RADARBANTEN.CO.ID – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta mulai menjaga lima perlintasan sebidang yang...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.