SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bacaleg mantan narapidana wajib umumkan diri ke media massa. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.
KPU Kota Serang hingga saat ini masih belum menerima pendaftaran Bacaleg DPRD Kota Serang, sejak dibuka pada 1 Mei 2023.
KPU akan membukan pendaftaran Bacaleg DPRD Kota Serang hingga 14 Mei 2023, yang dibuka setiap hari mulai pukul 08.00 – 16.00 WIB.
Ketua KPU Kota Serang Ade Jahran mengatakan, hingga hari ketiga pendaftaran dari 18 parpol baru ada sembilan parpol yang sudah mengaktivasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Ade kemudian meminta parpol dan bacaleg agar memperhatikan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.
Ade menjelaskan, selain adanya persyaratan administrasi yang umum, bacaleg harus memperhatikan Pasal 18 huruf C yang menyebut bahwa Partai Politik Peserta Pemilu harus menyerahkan bukti pernyataan, yang memuat latar belakang jati diri yang bersangkutan sebagai mantan terpidana, jenis tindak pidananya, yang diumumkan melalui media massa.
“Iya itu harus diumumkan di media massa. Media massa itu, bisa cetak, online dan elektronik,” ujar Ade kepada RADARBANTEN.CO.ID pada Rabu, 3 Mei 2023.
Apabila ada bacaleg mantan narapidana tak melampirkan hasil pengumuman di media massa, kata Ade, maka masuk pada kategori Belum Memenuhi Syarat (BMS) dan dikembalikan serta harus diperbaiki.
“Jika setelah proses itu tetap tidak diperbaiki maka KPU menyatakan TMS (tidak memenuhi syarat) sebagai Caleg,” ujarnya.
Ade menjelaskan, proses tahapan pengumuman Bacaleg mantan narapidana harus diumumkan sebelum pendaftaran dan berkasnya harus diserahkan secara berbarengan dengan berkas pendaftaran.
“Semua tindak pidana seperti Korupsi, Narkoba, dan lainnya harus mendapatkan surat keterangan dari Pengadilan. Kecuali, tindak pidana kealfaan dan tahanan politik. Itu tidak perlu diumumkan di media masa, cukup surat keterangan dari Kejaksaan,” terangnya.
Sementara untuk mantan narapidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih, boleh mendaftarkan diri sebagai bacaleg dengan catatan setelah bebas murni lima tahun sampai akhir pendaftaran bacaleg, sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 pasal 11.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Aas Arbi











