TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tangerang Andi Irawan mengingatkan kepada bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Tangerang jangan menggunakan ijazah palsu.
Gunakan ijazah palsu akan menyeret bacaleg kepada ranah pidana.
“Jangan coba-coba bacaleg menggunakan ijazah palsu dalam persyaratan pencalegan, karena itu bisa masuk ranah pidana,” jelasnya, Senin 8 Mei 2023.
Kata Andi, persyaratan ijazah untuk menjadi bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang sesuai dengan Peraturan KPU hanya melampirkan ijazah terakhir saja. Ijazah SLTA atau sederajat.
“Persyaratan untuk bacaleg, bisa menggunakan ijazah SLTA maupun sederajat, tapi untuk fotokopinya harus dilegalisir oleh pihak yang mengeluarkannya dan pihak terkait seperti dinas pendidikan,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Andi, untuk persyaratan pencalegan jika mempunyai ijazah S1 dan S2 itu lebih baik. Namun jika bacaleg ingin mencantumkan gelar SI dan S2, maka bacaleg harus melampirkan ijazah SI dan S2. (*)
Reporter: Mulyadi
Editor: Aas Arbi











