SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – DP dan WS dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Banten.
Keduanya ditangkap saat berada di dipinggir Jalan Perumahan Taman Adiyasa, Kelurahan Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang pada Minggu 30 April 2023.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Banten AKBP Suyono menjelaskan penangkapan kedua pelaku tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat. Dari informasi itu, tim Ditresnarkoba Polda Banten melakukan penyelidikan ke lapangan.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Kabupaten Tangerang sering terjadi peredaran gelap narkotika. Selanjutnya, anggota Ditresnarkoba Polda Banten melakukan penyelidikan dan observasi,” kata Suyono, Selasa 9 Mei 2023.
Saat berada di lokasi sambung Suyono, petugas melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku. Keduanya ditangkap karena gerak-geriknya mencurigakan. “Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,39 gram,” kata Suyono.
Saat dilakukan interogasi, kedua pelaku mengakui sedang melakukan transaksi. Pelaku DP mengaku membeli narkoba golongan satu bukan tanaman itu dari WS. Harganya sebesar Rp 400 ribu. “Dari keterangan WS, dia mengakui kalau barang bukti tersebut didapat dari RJ,” kata Suyono.
Untuk kepentingan penyelidikan, kedua pelaku kata Suyono dibawa kantor Ditresnarkoba Polda Banten untuk dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut. “Kedua pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutur Suyono (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Aas Arbi












