CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Honorer Cilegon mendesak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) untuk terbitkan regulasi pengangkatan honorer teknis menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Desakan itu disampaikan oleh Forum Tenaga Teknis dan Administrasi Honorer (Fortrah) Kota Cilegon.
Perwakilan Fortrah Kota Cilegon, Ficky menjelaskan, pada diskusi yang dihadiri oleh KemenPAN-RB, Unsur Kemenkeu dan Biro Hukum Pemprov Banten pada Apeksi Senin 8 Mei kemarin, persoalan honorer jadi bahasan.
“Kami menyoal regulasi agar lebih berlaku adil dan berpihak pada honorer tenaga teknis dan administrasi bukan hanya honorer tenaga pendidikan dan kesehatan saja yang diberikan keistimewaan melalui kebijakan afirmasi,” ujarnya, Selasa 9 Mei 2023.
Ficky juga menyinggung soal hasil database Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) untuk segera ditindaklanjuti oleh Menpan-RB mengenai kapan kepastian status honorer diangkat menjadi CPNS atau PPPK.
“Kami juga mendesak kepada Presiden Joko Widodo atau Pemerintah Pusat untuk dapat menerbitkan Perubahan Peraturan Pemerintah terkait Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS/PPPK di lingkungan Pemerintah Daerah dan instansi lainnya sebagaimana PP 48 Tahun 2005,” tegasnya.
Dijelaskan Ficky, pada diskusi tersebut, unsur Kemenpan-RB pun menjawab pertanyaan yang dilontarkan Fortrah secara virtual bahwa pemerintah pusat akan bersikap adil dan seadil-adilnya kepada seluruh masyarakat indonesia termasuk honorer tenaga teknis administrasi.
Hanya saja pihak Kemenpan-RB mengaku saat ini sedang fokus pada penyelesaian honorer tenaga guru dan kesehatan.
Reporter : Bayu Mulyana
Editor : Mastur











