RADARBANTEN.CO.ID – SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh kepolisian untuk seseorang yang ingin melamar pekerjaan.
SKCK bisa dibuat untuk seseorang yang akan melamar pekerjaan, melanjutkan sekolah, dan juga keperluan lainnya.
Untuk kamu yang akan melamar pekerjaan, harus tahu mengenai cara pembuatan SKCK yang dikeluarkan oleh kantor polisi terdekat.
Cara untuk membuat SKCK perlu diketahui oleh setiap orang yang akan mencari pekerjaan.
SKCK diperlukan untuk berbagai keperuan seperti untuk seseorang yang akan melamar pekerjaan.
Banyak orang yang beranggapan untuk membuat SKCK sangat ribet dalam administrasi pembuatannya.
Selain itu juga pembuatan SKCK dianggap memakan banyak waktu, padahal membuat SKCK tidak sulit dan ribet.
Karena jika untuk orang yang tidak melakukan pembuatan SKCK ke kantor polisi bisa dibuat dari rumah secara Online.
Jika kamu akan melamar pekerjaan maka perlu melampirkan SKCK karena bertujuan untuk pihak ketiga/ Perusahaan mengetahui pelamar pernah melakukan tindak kriminal atau pernah melakukan tindakan yang dilarang oleh hukum atau tidak.
Nah, untuk kamu yang masih belum tahu cara membuat SKCK bisa cari tahu mengenai cara pembuatan dan syarat serta dokumen yang perlu dibawah melalui artikel ini.
Syarat Membuat SKCK
1. Fotocopy KTP/SIM
2. Fotocopy Kartu Keluarga
3. Fotocopy Akta Kelahiran
4. Pas foto terbaru ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar
5. Formulir pendaftaran SKCK yang disediakan di kantor Polisi
6. Dokumen sidik jari
Cara Membuat SKCK Offline
1. Kunjungi Polsek, Polda atau Polres terdekat
2. Mengambil formulir ke loket pembayaran dan Isi formulir
3. Kemudian pembuatan dokumen sidik jari yang akan diarahkan oleh satpam tempat pembuatan sidik jari.
4. Setelah selesai berikan dokumen persyaratan yang dibawa serta dokumen sidik jari ke bagian pembuatan SKCK.
5. Petugas pada bagian pembuatan SKCK akan mengecek kelengkapan dokumen persyaratan SKCK dan formulir yang diisi agar terisi semua.
6. Setelah sudah selesai nama kamu akan dipanggil dan membayarkan uang sebesar Rp 30.000 .
7. SKCK sudah jadi dan bisa di bawa oleh setiap orang.
Pembuatan SKCK secara offline cukup memakan waktu untuk pendaftaran, antrian dan juga pembuatan sidik jari kira-kira membutuhkan waktu kurang lebih 30 menit.
Cara Membuat SKCK Online
1. Buka situs skck.polri.go.id
2. Pada laman utama klik menu “Form.Pendaftaran”
3. Setelah masuk ke menu pendaftaran kemudian Isi formulir mengenai data diri dengan lengkap
4. Kemudian pilih Satwil dan jenis keperluan pembuatan SKCK dengan kebutuhan
5. Kemudian setelah itu Unggah foto
6. Setelah unggah foto selanjutnya kamu perlu mengunggah hasil scan sidik jari dan dokumen lainnya yang menjadi syarat
7. Setelah semua di unggah, pemohon mendapatkan bukti pendaftaran dan nomor resi pembayaran yang bisa pemohon bayar melalui bank BRI.
8. Kemudian jika sudah membayar simpan bukti pendaftaran dan resi pembayaran
9. Ambil SKCK di Polsek/Polres/Polda dengan membawa bukti pendaftaran dan bukti pembayaran
Jadi walaupun membuat SKCK dibuat dengan online, tapi kamu tetap harus ke polres karena untuk pembuatan dokumen sidik jaridan pengambilan SKCK fisik yang sudah jadi.
Namun untuk membuat SKCK online tidak menunggu antri seperti membuat SKCK dengan mendatangi polres harus menunggu minimal 30 Menit.
Sebagai informasi tambahan bahwa SKCK memiliki masa aktif digunakan selama 6 bulan saja, jadi jika ada keperluan untuk selanjutnya bisa membuat SKCK hanya dengan memperpanjang masa aktif SKCK tersebut.