SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Layanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini tidak lagi dapat dilakukan di tingkat Polsek. Sebagai upaya mempermudah pelayanan, Polres Serang menghadirkan layanan SKCK secara online.
Kapolres Serang, Andri Kurniawan, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan pembaruan dari Mabes Polri yang membatasi penerbitan SKCK hanya di tingkat Polres dan Polda.
Penjelasan tersebut disampaikan menyusul masih banyaknya masyarakat yang datang ke Polsek untuk mengurus SKCK. Hal ini dinilai perlu diluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait prosedur terbaru.
“Berdasarkan pembaruan dari Mabes Polri, pelayanan penerbitan SKCK saat ini hanya dapat dilakukan di Polda dan Polres, tidak lagi di Polsek,” ujarnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar memahami perubahan tersebut sehingga tidak perlu lagi datang ke Polsek. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan serta meningkatkan efektivitas pelayanan.
Selain itu, masyarakat disarankan memanfaatkan layanan pendaftaran daring guna menghindari antrean panjang. Inovasi ini dihadirkan untuk meningkatkan efisiensi dan kenyamanan pelayanan publik.
“Apabila ingin menghindari antrean yang cukup lama, masyarakat dapat melakukan pendaftaran SKCK secara online melalui aplikasi SuperApp Presisi,” jelasnya.
Aplikasi SuperApp Presisi dapat diunduh melalui Play Store maupun App Store. Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat melakukan pendaftaran tanpa harus datang langsung ke kantor kepolisian.
Dalam proses pendaftaran online, masyarakat diminta mengisi identitas diri secara lengkap serta melengkapi dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan guna mempercepat verifikasi.
“Setelah itu, masyarakat dapat memilih keperluan pembuatan SKCK, menentukan lokasi pengambilan di Polda atau Polres, serta memilih tanggal pengambilan,” tambahnya.
Lebih lanjut, pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi tersebut.
“Dengan sistem ini, diharapkan pelayanan menjadi lebih cepat, transparan, dan meminimalisir antrean di lokasi pelayanan,” tuturnya.
Editor: Mastur Huda











