LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya dan Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi kompak mundur sebagai orang nomor satu dan dua di Kabupaten Lebak.
Iti dan dan Ade terpaksa mempercepat masa tugas mereka sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lebak yang sedianya berakhir pada Januari 2024, lantaran Iti akan maju sebagai Bakal Calon anggota Legislatif (Bacaleg) DPR RI, sementara Ade Sumardi maju sebagai Bacaleg DPRD Banten.
Sebelum menjadi Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya pernah menjadi anggota DPR RI pada peruode 2009-2014. Sementara Ade Sumardi adalah ketua DPRD Lebak peruode 2009-2013.
Menanggapi pengunduran diri Bupati Lebak dan Wakil Bupati Lebak Ketua DPRD Lebak, Agil Zulfikar mengaku telah mendengar informasi Bupati dan Wakil Bupati Lebak mengundurkan diri karena maju sebagai Caleg pada Pemilu 2024 mendatang.
“Iya, sudah dengar dari temen-temen terkait bupati dan wakil Bupati yang mengundurukan diri. Kita belum mendapat surat resminya. Sebagai teman kita berharap yang terbaik bagi keduanya,” kata Agil kepada wartawan, Selasa, 16 Mei 2023.
Agil berharap agar keduanya menuntaskan visi dan misi yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebelum bemar-benar berhenti dari jabatan yang telag sembilan tahun lalebih dijabat.
“Tentunya, kami berharap sebelum memutuskan untuk mundur tetap fokus mengawal visi dan misi yang dituangkan dalam RPJMD agar kemudian terealisasi,” ujarnya.
Politisi Gerindra ini juga berharap agar nantinya pejabat sementara yang akan menggantikan bisa paham akan kebutuhan dan karakteristik masyarakat Lebak.
“Ya, kalau ditanya harapan ya kita berharap penggantinya itu paham akan kebutuhan dan karakteristik masyarakat Lebak,” tukasnya.
Terpisah Sekretaris DPRD Lebak Lina Budhiarti membenarkan pihaknya telah menerima surat pengduran diri Bupati Lebak.
“Iya sudah diterima di bagian umum (Adm surat menyurat) surat pengunduran diri (Bupati), Jumat 12 Mei 2023 siang,” katanya.
Berdasarkan PP peraturan pemerintah no 32 tahun 2018 pejabat publik yang maju pada pemilihan legislatif (Pileg) tahun 2024 harus mengundurkan diri dari jabatannya.
Berdasarkan PP 32 ini, Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan/atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara harus mengundurkan diri bila mencalonkan diri sebagai anggota DPR atau anggota DPRD,” katanya.
Reporter: Nurabidin
Editor: Ahmad Lutfi











