• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama Umum

Jenis SIM di Indonesia Menurut Golongan dan Tata Cara Pembuatan SIM

Siti Fatimah Azzahro by Siti Fatimah Azzahro
Kamis, 18 Mei 2023 14:21
in Umum
Jenis SIM di Indonesia Menurut Golongan dan Tata Cara Pembuatan SIM

Ilustrasi Jenis SIM di Indonesia Menurut Golongan dan Tata Cara Pembuatan SIM. Sumber Foto : Instagram humaspoldabanten

RADARBANTEN.CO.ID – SIM merupakan salah satu dokumen penting yang digunakan sebagai identitas kelayakan berkendara bagi seseorang.

SIM atau surat izin mengemudi merupakan suatu dokumen yang harus dimiliki oleh setiap orang atau pengendara kendaraan.

RelatedPosts

Penadahan modul tower

Pengadilan Negeri Serang Vonis Lisa 3 Bulan 15 Hari Kasus Modul BTS

Rabu, 23 September 2026 09:03
anak tercebur sumur Lebak

Tim SAR Evakuasi Anak Tercebur Sumur di Cibadak Lebak, Korban Meninggal

Rabu, 23 September 2026 06:53
Nama Bagus Khoirunnas Diabadikan Sebagai Nama Ruang Rapat Oleh Antara

Nama Bagus Khoirunnas Diabadikan Sebagai Nama Ruang Rapat Oleh Antara

Senin, 21 September 2026 21:19
Disdukcapil Kabupaten Serang

Program Aku Desa Digital Disdukcapil Kabupaten Serang Terus Diperluas

Senin, 21 September 2026 18:42

Untuk seseorang yang berkendara, maka wajib memiliki SIM.

Aturan mengenai penerbitan dan pengajuan SIM telah diatur oleh peraturan kepolisan Nomor 5 tahun 2021.

Bahwa untuk seseorang yang akan berkendara wajib memiliki SIM.

Untuk yang memiliki kendaraan motor atau mobil maka dianjurkan untuk membuat SIM sebagai tanda kelayakan seseorang dalam mengemudi.

SIM merupakan singkatan dari Surat Izin Mengemudi, jadi sebuah dokumen atau kartu yang menandakan kelayakan seseorang dalam mengemudi.

Untuk seseorang yang mengemudi di jalan biasanya sudah memiliki SIM.

Jenis SIM di Indonesia cukup banyak, jadi kamu harus mengetahui jenis SIM yang ada di Indonesia.

SIM salah satu dokumen resmi yang diterbitkan oleh pihak kepolisian (Polri) untuk seseorang yang akan mengemudi.

Karena SIM salah satu sebagai bentuk perizinan dan kelayakan seseorang dalam mengemudikan kendaraan.

Akan tetapi pembuatan SIM tidak sama, karena SIM memiliki golongan dan jenis SIM yang berbeda sesuai dengan kendaraan yang dimiliki.

SIM yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian memiliki masa waktu berlakunya yaitu selama lima tahun.

Jadi ketika kamu memasuki tahun kelima harus memperpanjang SIM sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

Berikut ini jenis SIM yang berlaku di Indonesia :

Jenis-Jenis SIM yang Berlaku di Indonesia

SIM untuk Perorangan

  • SIM A

SIM A ini jenis SIM yang berlaku di Indonesia dan diperuntukan bagi seorang pengemudi mobil pribadi dengan total berat kendaraan maksimal 3.500 Kilogram.

  • SIM B1

SIM B1 ini jenis SIM yang berlaku di Indonesia dan diperuntukan bagi seorang pengemudi mobil penumoang atau kendaraan barang dengan berat kendaraan di atas maksimal 3.500 Kilogram.

  • SIM B2

SIM B2 ini jenis SIM yang berlaku di Indonesia dan diperuntukan bagi seorang pengemudi kendaraan penarik alat berat dan truk gandeng dengan berat lebih dari 1.000 Kilogram.

  • SIM C

SIM C ini jenis SIM yang berlaku di Indonesia dan diperuntukan bagi seorang pengendara roda dua atau sepeda motor.

  • SIM D

SIM D ini jenis SIM yang berlaku di Indonesia dan diperuntukan bagi seorang pengendara untuk penyandang disabilitas. SIM D

Syarat Dan cara Membuat SIM

1. Usia

Untuk pembuatan SIM A,C,D minimal berusia 17 tahun.

Sedangkan untuk B1 minimal berusia 20 Tahun, dan Untuk SIM B2 berusia minimal 21 Tahun

2. Kelengkapan Administrasi

Jika kamu ingin membuat SIM maka lengkapi kelengkapan administrasi berikut ini :

  • Mengisi Formulir Pendaftaran
  • Fotokopi KTP atau Dokumen Keimigrasian (khusus WNA)
  • Membuat Rumusan Sidik Jari
  • Lulus Tes Kesehatan (Termasuk Tes Psikologi)
  • Lulus Tes Mengemudi (Teori dan Praktek)
  • Melampirkan Bukti Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak
  • Persyaratan Pembuatan SIM

3. Ujian Mengemudi

Jika syarat mengenai usia dan administrasi sudah lengkap maka syarat selanjutnya untuk pembuatan SIM adalah dengan mengikuti serangkaian tes mengemudi sesuai jenis SIM yang dibutuhkan.

Tags: Jenis SIMPanduan Pembuatan SIM
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Mahasiswa Asuransi Syariah UIN Banten Dibekali Arahan Sebelum Praktik Lapangan

Next Post

Bangunan Liar di Sepatan Timur Ditertibkan Satpol PP

Next Post

Bangunan Liar di Sepatan Timur Ditertibkan Satpol PP

barang tertinggal di kereta

Barang Tertinggal di Kereta Capai Rp4,46 Miliar, Sebagian Sudah Dikembalikan KAI

Rabu, 14 Oktober 2026 19:14
Pemkab Lelang Aset BMD Senilai Rp279 Juta

Pemkab Pandeglang Lelang Aset BMD Senilai Rp279 Juta

Rabu, 14 Oktober 2026 19:03
Krakatau Steel Merger Dua Anak Usaha, KSI Resmi Lanjutkan Bisnis KIT

Krakatau Steel Merger Dua Anak Usaha, KSI Resmi Lanjutkan Bisnis KIT

Kamis, 15 Oktober 2026 10:32
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02
Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Selasa, 17 Maret 2026 13:25

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pengawasan Ipal MBG

Pengawasan Limbah SPPG di Kabupaten Serang Bakal Diperketat

by Ahmad Rizal Ramdhani
Jumat, 16 Oktober 2026 08:37
0

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Satuan Tugas Percepatan Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Serang berencana akan mulai memperketat pengawasan terhadap Istalasi Pengawasan Air Limbah...

Mohamed Salah

Mohamed Salah Cetak Gol dan Assist, Trabzonspor Menang 4-2 atas KuPS di Eropa

by Nurandi
Jumat, 16 Oktober 2026 08:32
0

RADARBANTEN.CO.ID – Mohamed Salah kembali menunjukkan kualitasnya di panggung sepak bola Eropa. Penyerang asal Mesir tersebut mencetak gol dan menyumbang...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.