slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama Umum

Jenis SIM di Indonesia Menurut Golongan dan Tata Cara Pembuatan SIM

Siti Fatimah Azzahro by Siti Fatimah Azzahro
18-05-2023 14:21:30
in Umum
Jenis SIM di Indonesia Menurut Golongan dan Tata Cara Pembuatan SIM

Ilustrasi Jenis SIM di Indonesia Menurut Golongan dan Tata Cara Pembuatan SIM. Sumber Foto : Instagram humaspoldabanten

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

RADARBANTEN.CO.ID – SIM merupakan salah satu dokumen penting yang digunakan sebagai identitas kelayakan berkendara bagi seseorang.

SIM atau surat izin mengemudi merupakan suatu dokumen yang harus dimiliki oleh setiap orang atau pengendara kendaraan.

Baca Juga :

No Content Available

Untuk seseorang yang berkendara, maka wajib memiliki SIM.

Aturan mengenai penerbitan dan pengajuan SIM telah diatur oleh peraturan kepolisan Nomor 5 tahun 2021.

Bahwa untuk seseorang yang akan berkendara wajib memiliki SIM.

Untuk yang memiliki kendaraan motor atau mobil maka dianjurkan untuk membuat SIM sebagai tanda kelayakan seseorang dalam mengemudi.

SIM merupakan singkatan dari Surat Izin Mengemudi, jadi sebuah dokumen atau kartu yang menandakan kelayakan seseorang dalam mengemudi.

Untuk seseorang yang mengemudi di jalan biasanya sudah memiliki SIM.

Jenis SIM di Indonesia cukup banyak, jadi kamu harus mengetahui jenis SIM yang ada di Indonesia.

SIM salah satu dokumen resmi yang diterbitkan oleh pihak kepolisian (Polri) untuk seseorang yang akan mengemudi.

Karena SIM salah satu sebagai bentuk perizinan dan kelayakan seseorang dalam mengemudikan kendaraan.

Akan tetapi pembuatan SIM tidak sama, karena SIM memiliki golongan dan jenis SIM yang berbeda sesuai dengan kendaraan yang dimiliki.

SIM yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian memiliki masa waktu berlakunya yaitu selama lima tahun.

Jadi ketika kamu memasuki tahun kelima harus memperpanjang SIM sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

Berikut ini jenis SIM yang berlaku di Indonesia :

Jenis-Jenis SIM yang Berlaku di Indonesia

SIM untuk Perorangan

  • SIM A

SIM A ini jenis SIM yang berlaku di Indonesia dan diperuntukan bagi seorang pengemudi mobil pribadi dengan total berat kendaraan maksimal 3.500 Kilogram.

  • SIM B1

SIM B1 ini jenis SIM yang berlaku di Indonesia dan diperuntukan bagi seorang pengemudi mobil penumoang atau kendaraan barang dengan berat kendaraan di atas maksimal 3.500 Kilogram.

  • SIM B2

SIM B2 ini jenis SIM yang berlaku di Indonesia dan diperuntukan bagi seorang pengemudi kendaraan penarik alat berat dan truk gandeng dengan berat lebih dari 1.000 Kilogram.

  • SIM C

SIM C ini jenis SIM yang berlaku di Indonesia dan diperuntukan bagi seorang pengendara roda dua atau sepeda motor.

  • SIM D

SIM D ini jenis SIM yang berlaku di Indonesia dan diperuntukan bagi seorang pengendara untuk penyandang disabilitas. SIM D

Syarat Dan cara Membuat SIM

1. Usia

Untuk pembuatan SIM A,C,D minimal berusia 17 tahun.

Sedangkan untuk B1 minimal berusia 20 Tahun, dan Untuk SIM B2 berusia minimal 21 Tahun

2. Kelengkapan Administrasi

Jika kamu ingin membuat SIM maka lengkapi kelengkapan administrasi berikut ini :

  • Mengisi Formulir Pendaftaran
  • Fotokopi KTP atau Dokumen Keimigrasian (khusus WNA)
  • Membuat Rumusan Sidik Jari
  • Lulus Tes Kesehatan (Termasuk Tes Psikologi)
  • Lulus Tes Mengemudi (Teori dan Praktek)
  • Melampirkan Bukti Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak
  • Persyaratan Pembuatan SIM

3. Ujian Mengemudi

Jika syarat mengenai usia dan administrasi sudah lengkap maka syarat selanjutnya untuk pembuatan SIM adalah dengan mengikuti serangkaian tes mengemudi sesuai jenis SIM yang dibutuhkan.

Tags: Jenis SIMPanduan Pembuatan SIM
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Mahasiswa Asuransi Syariah UIN Banten Dibekali Arahan Sebelum Praktik Lapangan

Next Post

Bangunan Liar di Sepatan Timur Ditertibkan Satpol PP

Related Posts

No Content Available
Next Post

Bangunan Liar di Sepatan Timur Ditertibkan Satpol PP

626 PPPK Tenaga Kesehatan Lebak Terima Surat Keputusan Pengangkatan

626 PPPK Tenaga Kesehatan Lebak Terima Surat Keputusan Pengangkatan

Mahasiswa Ancam Demo Pemkot Serang karena Masih Banyak Sekolah Rusak

Mahasiswa Ancam Demo Pemkot Serang karena Masih Banyak Sekolah Rusak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Korupsi Dana Penyertaan Modal Rp 2,2 Miliar, Eks Dirut PDAM Tirta Multatuli Terima Vonis 1,5 Tahun Penjara

Korupsi Dana Penyertaan Modal Rp 2,2 Miliar, Eks Dirut PDAM Tirta Multatuli Terima Vonis 1,5 Tahun Penjara

Minggu, 21 Juni 2026 17:47
Hari Bhayangkara ke-80: Polda Banten Banten Gelar Bazar UMKM, Pasar Rakyat dan Lomba Kicau Burung

Hari Bhayangkara ke-80: Polda Banten Banten Gelar Bazar UMKM, Pasar Rakyat dan Lomba Kicau Burung

Minggu, 21 Juni 2026 17:18
Transaksi Rekening Bandar Narkoba di Cilegon Sampai Rp 1 Miliar, Pemasoknya dari Kampung Bahari

Transaksi Rekening Bandar Narkoba di Cilegon Sampai Rp 1 Miliar, Pemasoknya dari Kampung Bahari

Minggu, 21 Juni 2026 16:38
Pemkab Serang Dukung Pembenahan Tata Kelola MBG oleh Pemerintah Pusat

Pemkab Serang Dukung Pembenahan Tata Kelola MBG oleh Pemerintah Pusat

Minggu, 21 Juni 2026 16:25
Rekonvasi Bhumi: Masih Ada Potensi Longsor Susulan di Gunung Gaupas

Rekonvasi Bhumi: Masih Ada Potensi Longsor Susulan di Gunung Gaupas

Minggu, 21 Juni 2026 16:20
DPRD Banten Dorong Regenerasi Petani dan Modernisasi Pertanian 

DPRD Banten Dorong Regenerasi Petani dan Modernisasi Pertanian 

Minggu, 21 Juni 2026 15:48
Korupsi Dana Penyertaan Modal Rp 2,2 Miliar, Eks Dirut PDAM Tirta Multatuli Terima Vonis 1,5 Tahun Penjara

Korupsi Dana Penyertaan Modal Rp 2,2 Miliar, Eks Dirut PDAM Tirta Multatuli Terima Vonis 1,5 Tahun Penjara

Minggu, 21 Juni 2026 17:47
Hari Bhayangkara ke-80: Polda Banten Banten Gelar Bazar UMKM, Pasar Rakyat dan Lomba Kicau Burung

Hari Bhayangkara ke-80: Polda Banten Banten Gelar Bazar UMKM, Pasar Rakyat dan Lomba Kicau Burung

Minggu, 21 Juni 2026 17:18
Transaksi Rekening Bandar Narkoba di Cilegon Sampai Rp 1 Miliar, Pemasoknya dari Kampung Bahari

Transaksi Rekening Bandar Narkoba di Cilegon Sampai Rp 1 Miliar, Pemasoknya dari Kampung Bahari

Minggu, 21 Juni 2026 16:38
Pemkab Serang Dukung Pembenahan Tata Kelola MBG oleh Pemerintah Pusat

Pemkab Serang Dukung Pembenahan Tata Kelola MBG oleh Pemerintah Pusat

Minggu, 21 Juni 2026 16:25
Rekonvasi Bhumi: Masih Ada Potensi Longsor Susulan di Gunung Gaupas

Rekonvasi Bhumi: Masih Ada Potensi Longsor Susulan di Gunung Gaupas

Minggu, 21 Juni 2026 16:20
DPRD Banten Dorong Regenerasi Petani dan Modernisasi Pertanian 

DPRD Banten Dorong Regenerasi Petani dan Modernisasi Pertanian 

Minggu, 21 Juni 2026 15:48

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Korupsi Dana Penyertaan Modal Rp 2,2 Miliar, Eks Dirut PDAM Tirta Multatuli Terima Vonis 1,5 Tahun Penjara

Korupsi Dana Penyertaan Modal Rp 2,2 Miliar, Eks Dirut PDAM Tirta Multatuli Terima Vonis 1,5 Tahun Penjara

by Fahmi
Minggu, 21 Juni 2026 17:47

Tim kuasa hukum eks Diirut PDAM Tirta Multatuli, Oya Masri.

Hari Bhayangkara ke-80: Polda Banten Banten Gelar Bazar UMKM, Pasar Rakyat dan Lomba Kicau Burung

Hari Bhayangkara ke-80: Polda Banten Banten Gelar Bazar UMKM, Pasar Rakyat dan Lomba Kicau Burung

by Fahmi
Minggu, 21 Juni 2026 17:18

Wakapolda Banten, Brigjen Pol Hendra Wirawan, saat berbelanja di UMKM yang digelar untuk memperingati Hari Bhayangkara ke-80.

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak