SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang pria beristri asal Waringinkurung, Kabupaten Serang ditangkap petugas Satreskrim Polresta Serang Kota. Pelaku ditangkap setelah memerkosa dan membegal seorang gadis muda asal Tanara, Kabupaten Serang.
Kapolresta Serang Kota Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Sofwan Hermanto menjelaskan, kasus pemerkosaan yang disertai dengan pembegalan tersebut berawal pada awal April 2023 lalu. Ketika itu, pelaku berinisial JE (23) dan korban RS (18) berkenalan melalui media sosial Facebook.
Dari perkenalan melalui Facebook tersebut, pelaku meminta korban nomor WhatsApp-nya. Korban yang merasa nyaman dengan pelaku lantas memberikan nomor WhatsApp hingga keduanya semakin intens berkomunikasi.
“Keduanya ini kenal di Facebook dan belum pernah bertemu,” Sofwan di Mapolresta Serang Kota, Rabu 24 Mei 2023 malam.
Sofwan mengatakan, pada akhir April 2023 pelaku membujuk korban untuk jalan-jalan ke Banten Lama. Ajakan pelaku tersebut diterima korban. Keduanya pun janjian untuk bertemu.
“Pelaku ini kemudian menjemput korban dari Waringinkurung ke Tanara,” ujar Sofwan.
Saat tiba di rumah korban, keduanya langsung bergegas ke Banten Lama menggunakan sepeda motor. Di perjalanan menuju Banten Lama, pelaku membelokkan motornya ke tempat yang sepi. Merasa curiga dengan gerak gerik pelaku, korban lantas lompat dari motor dan mencoba kabur.
“Pelaku membelokkan motornya ke jalanan sepi di perumahan Visenda (bukan arah ke Banten Lama-red). Korban ini curiga dan lompat dari motor,” kata Sofwan didampingi Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) Moch Nandar.
Apes bagi korban, dia dikejar pelaku. Korban yang kalah cepat dengan pelaku akhirnya tertangkap dan diseret ke tempat semak-semak. Di tempat semak-semak tersebut, korban yang panik sempat berteriak namun langsung dibekap oleh pelaku.
Korban yang terus melawan, membuat pelaku semakin beringas. Oleh pelaku, tubuh korban beberapa kali dibenturkan ke tanah hingga tak sadarkan diri. Dalam kondisi tidak sadar, korban oleh pelaku ditelanjangi lalu diperkosa.
“Saat tak sadarkan diri korban diperkosa pelaku,” ujar alumnus Akpol 1999 tersebut.
Setelah puas menyalurkan birahinya, pelaku mengambil ponsel korban dan meninggalkannya.
“(Setelah memperkosa-red) pelaku meninggalkan korban dalam kondisi tanpa busana dan mengambil ponselnya,” kata Sofwan.
Selang beberapa jam dari kejadian pemerkosaan tersebut, korban akhirnya sadar. Ia pun langsung mengenakan pakaiannya dan meminta pertolongan warga.
“Korban ini diantar warga sekitar pulang ke rumah,” ujar Sofwan.
Setibanya di rumah, korban menceritakan kejadian yang baru dia alami kepada orang tuanya. Orang tua korban yang tidak terima dengan pelaku lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Serang Kota.
Dari laporan tersebut, petugas berhasil menangkap pelaku di rumah mertuanya di daerah Waringinkurung, Kabupaten Serang.
“Pelaku ditangkap di Waringinkurung pada Selasa 23 Mei 2023 sekira pukul 23.30 WIB. Pelaku ini bersembunyi di rumah mertuanya,” ungkap Sofwan.
Sofwan menuturkan, akibat perbuatannya, pelaku oleh penyidik dijerat dengan Pasal 285 KUH Pidana tentang Pemerkosaan dan Pasal 365 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Kekerasan atau Pembegalan.
“Ancaman pidananya 12 tahun penjara,” tutur mantan Kapolres Pandeglang tersebut. (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Aas Arbi