SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten dr Ati Pramudji Hastuti menegaskan fasilitas kesehatan (faskes) atau orang yang membuat limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dapat dikenakan sanksi. Diketahui, seorang warga yang juga pedagang makanan di Jalan Diponegoro, Kota Serang menemukan sekantong jarum suntik bekas yang dibuang di dekat warung makannya.
Ati menegaskan, sanksi bagi siapa pun yang membuang limbah B3 dituangkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Jarum suntik bekas masuk ke dalam kategori limbah B3. “Jadi pengolahannya maupun pemusnahannya ditangani secara khusus,” ujar Ati di kantor Dinkes Provinsi Banten, Rabu, 24 Mei 2023.
Kata dia, faskes yang tidak memiliki pengolahan dan pemusnahan limbah harus bekerjasama dengan pihak ketiga. Mulai dari mulai pengangkutan sampai pada pemusnahan. “Dan saya yakin kalau seluruh faskes ada, karena syarat mendirikan faskes salah satunya adalah dia sudah memiliki kerjasama di dalam pengolahan atau pemusnahan limbah B3 tersebut,” tegasnya.
Apabila ada limbah B3 yang dibuang sembarang, Ati mengatakan, hal itu merupakan tindakan Ilegal. Ia akan meminta puskesmas untuk mengecek apakah jarum suntik bekas yang berada di dalam kantong plastik yang ditemukan warga di Jalan Diponegoro, Kota Serang itu penggunaan pribadi di rumah atau faskes. “Nah ini memang kita akan cari tahu dulu. Saya nanti akan Puskesmas untuk menginvestigasi dari mana asal limbahnya,” tandas Ati.
Reporter : Rostinah
Editor : Merwanda











