Home Pandeglang

Anggota DPRD Pandeglang Kena Tipu Mitra Kerja Rp400 Juta

Purnama Irawan by Purnama Irawan
Rabu, 6 Mei 2026 22:36
in Pandeglang
0
Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang Miftahul Farid Sukur yang akrab dipanggil Mas Dewan memberikan keterangan setelah membuat laporan menjadi korban penipuan di Mapolres Pandeglang, Rabu, 6 Mei 2026.

Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang Miftahul Farid Sukur yang akrab dipanggil Mas Dewan memberikan keterangan setelah membuat laporan menjadi korban penipuan di Mapolres Pandeglang, Rabu, 6 Mei 2026.

0
SHARES
93
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang dari Fraksi Partai Golkar Miftahul Farid Sukur yang akrab dipanggil Mas Dewan  menjadi korban penipuan mitra kerjanya. Nilai kerugian Mas Dewan akibat kena tipu mitra kerjanya mencapai Rp Rp400 juta. 

Besarnya nilai kerugian itu membuat Mas Dewan akhirnya melaporkan mitra kerjanya berinisial AF kepada Unit Pidum Satreskrim Polres Pandeglang. Ia mengatakan, kedatangannya ke Mapolres Pandeglang melaporkan mitra kerja seorang pengusaha asal Pandeglang.

“Atas dugaan penipuan sebesar Rp400 juta tanggal 4 Oktober 2024. Kurang lebih dua tahun silam,” ujarnya usai membuat laporan kepolisian di Mapolres Pandeglang, Rabu, 6 Mei 2026.

Mas Dewan menjelaskan kronologis kejadian. Saat itu, terlapor berinisial AF meminjam modal untuk usaha granit dan berjanji satu minggu sampai satu bulan akan melakukan pembayaran. Namun sampai hari ini uang tersebut belum kembali.

“Dari Oktober 2024 sampai Mei 2026, ini belum melunasinya. Saya sudah melakukan upaya penagihan kepada yang bersangkutan tetapi dia hanya membayar sebagian dan itupun menyicil seperti bukan meminjam uang buat proyek, tetapi seperti meminjam uang buat kehidupan sehari-hari,” katanya.

Bahkan, lanjutnya, terlapor AF mengimingi bonus dan hal lain, termasuk mobilnya. “Tetapi sampai hari ini juga tidak ada. Harapannya, setelah melapor, Polres bisa menindaklanjuti laporan saya agar orang lain tak mengalami kejadian serupa,” tandasnya.

Laporan dugaan penipuan itu juga disertai barang bukti berupa kwitansi, bukti transfer, dan komunikasi melalui chat. “Saya sudah menagihnya secara langsung bersama teman beberapa kali. Bahkan sudah puluhan kali ya, tapi tak ada jawaban pasti. Makanya, hari ini saya bawa ke Polres biar persoalan ini bisa diselesaikan,” katanya.

Mas Dewan menegaskan, terlapor AF tidak ada itikad baik. Lantaran, tidak ada respon baik ketika ada upaya penagihan.  “Waktu itu memang ada upaya mengembalikan tapi dengan cara menyicil. Ada Rp5 juta, ada Rp10 juta. Dan kalau dihitung sisanya besar masih Rp200 juta lebih,” katanya.

Editor : Rostinah

Tags: dewan menjadi korban penipuandewan pandeglang kena tipupengusaha pandeglangpolres pandeglang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Bupati Serang Instruksikan Pengadaan Barang dan Jasa Dioptimalkan

Next Post

Bupati Pandeglang Minta Bantuan Kementerian, Percepat Pembangunan Infrastruktur

Next Post
Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani melakukan kunjungan kerja ke Kementerian PPN/Bappenas, Selasa, 5 Mei 2026.

Bupati Pandeglang Minta Bantuan Kementerian, Percepat Pembangunan Infrastruktur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Dituduh Curi Ayam, Tiga Remaja di Curug Serang Dianiaya

Dituduh Curi Ayam, Tiga Remaja di Curug Serang Dianiaya

by Aas Arbi
Kamis, 6 Agustus 2026 10:13
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Tiga remaja asal Kecamatan Curug, Kota Serang, yakni MNF (17), MD (16), dan AAM (16), diduga menjadi...

Penyelundup Senpi Rakitan di Pelabuhan Merak Divonis 2 Tahun 9 Bulan Penjara

Penyelundup Senpi Rakitan di Pelabuhan Merak Divonis 2 Tahun 9 Bulan Penjara

by Fahmi
Kamis, 6 Agustus 2026 09:54
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan hukuman 2 tahun 9 bulan penjara kepada Kurnia Baskara dalam perkara kepemilikan dan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.