SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – JI (22), mahasiswa asal Kelurahan Cibodas, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, memesan empat kilogram ganja kering melalui jasa pengiriman Lion Parcel.
JI kemudian ditangkap petugas BNN Provinsi Banten dan BC Kanwil Banten Rabu, 5 April 2023 sekira pukul 13.00 WIB di Jalan Gede Nomor 8 RT 001, RW 009, Kelurahan Cibodas.
Plt Kepala BNN Provinsi Banten Rachmad Rasnova mengungkapkan, pelaku ditangkap setelah petugas BNN Provinsi Banten mendapat informasi mengenai pengiriman ganja melalui jasa pengiriman Lion Parcel ke Kota Tangerang.
“Pada awalnya kami mendapatkan informasi masyarakat bahwa akan ada pengiriman ganja melalui jasa pengiriman Lion Parcel ke wilayah Kota Tangerang,” ujar Rachmad, Rabu 24 Mei 2023.
Dari informasi itu, petugas BNN Provinsi Banten bekerja sama dengan BC Kanwil Banten melakukan koordinasi dengan pihak Lion Parcel untuk melakukan kontrol terhadap pengiriman paket ke Kota Tangerang.
Dari hasil koordinasi, pihak Lion Parcel membenarkan ada paket yang akan dikirim ke daerah Cibodas, Kota Tangerang. Paket yang dicurigai ganja itu kemudian diminta petugas untuk dikirim ke alamat penerima.
Saat tiba di lokasi penerima, kurir Lion Parcel menghubungi nomor pemilik paket yang tercantum di dalam paket. Pemilik paket itu kemudian datang dengan mengendarai sepeda motor. “Setelah paket diterima oleh JI, anggota BNN Provinsi Banten bersama BC Kanwil Banten melakukan penangkapan,” kata Rachmad.
Saat JI diamankan, petugas langsung membuka isi paketnya. Setelah berhasil dibuka, paket tersebut benar berisi ganja dengan kualitas terbaik. Oleh petugas, JI diinterogasi. Hasil interogasi, ia mengaku masih menyimpan 300 gram ganja kering di dalam kamar kontrakannya.
“Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menemukan satu bungkus ganja dengan berat kurang lebih 300 gram yang dilapisi plastik berwarna hitam,” ujar Rachmad.
Selain mengamankan 300 gram ganja, petugas di kamar kontrakan pelaku juga mengamankan sebuah timbangan digital dan dua pack plastik klip bening. Barang bukti yang diamankan tersebut, oleh petugas dibawa ke kantor BNN Provinsi Banten berikut dengan JI.
“Untuk kasus ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan tersangka,” ungkap Rachmad.
Rachmad menuturkan, akibat perbuatan tersangka dia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman pidananya diatas 10 tahun penjara,” tutur Rachmad.
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor : Merwanda











