Pihak kontraktor pun diminta agar memberikan data bukti pembayaran upah, perhitungan lembur dan lampiran jam kerja, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, alih daya, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan kepada Bidang Hubungan Industrial, Disnaker Kota Cilegon.
Perusahaan juga diminta agar melaporkan Informasi Lowongan Kerja (WLL1) sebelum melakukan rekrutmen dan melaporkan hasil penempatan Tenaga Kerja (WLL3) kepada Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Disnaker Kota Cilegon.
Diketahui, Disnakertrans Provinsi Banten sebelumnya melakukan pemanggilan kepada pihak PT Lotte pada 19 Mei 2023 lalu.
Pemanggilan itu dilakukan untuk mendalami informasi dugaan pelanggaran ketenagakerjaan pada proyek pabrik PT LCI.
Diduga, pelanggaran ketenagakerjaan pada proyek pabrik kimia itu adalah pembayaran upah di bawah ketentuan ketenagerjaan.
Berdasarkan informasi, upah buruh per jam di proyek pabrik yang terletak di Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, itu jauh di bawah UMK Kota Cilegon yang telah ditetapkan Pemerintah.
Bahkan, jika dipersentasikan, upah yang diterima buruh di bawah 50 persen dari ketentuan UMK. (*)
Reporter: Bayu Mulyana
Editor: Agus Priwandono











