Adapun komponen gaji ke-13 itu, terdiri dari, lima unsur. Yakni, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Dikonfirmasi RADARBANTEN.CO.ID, Kepala BPKPAD Kota Cilegon Dana Sujaksani menjelaskan, pencairan gaji ke-13 bagi ASN di Pemkot Cilegon bisa sama dengan daerah lain pada tanggal 5 Juni.
Namun, menurut Dana, bisa jadi pencairan gaji ke-13 di lingkungan Pemkot Cilegon bisa lebih cepat.
“Sama (tanggal 5 Juni), atau bisa lebih cepat,” ujar Dana.
Namun, Dana mengaku belum bisa menjelaskan secara pasti kapan tanggal pencairan gaji ke-13 itu berikut dengan besaran alokasi anggarannya. (*)
Reporter: Bayu Mulyana
Editor: Agus Priwandono











