SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Honorer se-Banten diagendakan bakal geruduk kantor DPR RI dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) untuk menuntut pembatalan penghapusan honorer.
Penghapusan tenaga honorer pada instansi pemerintahan ditargetkan akan selesai pada bulan November 2023 mendatang.
Meski pemerintah pusat melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengatakan, pemerintah menjamin tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal untuk tenaga honorer, namun tetap saja belum ada nafas lega bagi keberlangsungan hidup para tenaga non ASN.
Sekretaris Jendral Presidium Honorer se-Banten, Achmad Herwandi mengatakan, honorer se-Banten akan menggeruduk kantor DPR RI dan KemenPAN RB untuk menolak penghapusan honorer.
“Kita akan konsolidasi dulu dengan honorer se-Banten untuk merencanakan aksi di DPR RI dan KemenPAN RB,” ujarnya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Kamis 1 Juni 2023.
Ia mengatakan, hingga saat ini MenPAN RB belum mengeluarkan kebijakan yang pasti dalam mengatasi permasalahan tenaga honorer.
“Hal ini karena tingginya jumlah honorer yang terdata pada saat pendataan yang telah dilakukan,” ujarnya, Rabu 31 Mei 2023.
Ia menjelaskan, selain masalah ketersediaan anggaran yang tidak mencukupi jika dilakukan pengangkatan secara langsung menjadi pegawai ASN bagi para honorer yang sudah terdata.
“Alas hukum untuk melakukan pengangkatan secara langaung juga tidak diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK,” katanya.
Ia mengatakan, Peraturan perundang-undangan yang ada saat ini, dalam rangka pengadaan pegawai ASN (PNS dan PPPK) seleksinya dibuka untuk umum dengan asumsi untuk memberikan azas keadilan bagi seluruh rakyat dengan memberikan kesempatan yang sama melalui seleksi penerimaan pegawai ASN.
“Tingginya jumlah tenaga honorer yang terdata ini juga sebetulnya menjadi cerminan bahwa pemerintah tidak mampu menyediakan lapangan pekerjaan bagi rakyatnya, sehingga menjadi tenaga honorer menjadi pilihan alternatif pekerjaan walaupun Sebagian besar diberi upah jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK),” tandasnya.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Abdul Rozak












