TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Tangerang telah mengeluarkan petunjuk teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2023/2024.
Juknis tersebut menjadi dasar Dindik dalam pengawasan dan pengendalian, serta pembinaan PPDB.
Karena, pihak sekolah perlu membuat petunjuk pelaksanaan yang didasarkan pada daya tampung dan kondisi sekolah.
Kepala Dindik Kabupaten Tangerang, Dadan Gandana mengatakan, dalam pelaksanaan PPDB kali ini, diharapkan setiap petugas mengacu pada ketentuan yang telah dibuat oleh Dindik. Supaya bisa berjalan dengan kondusif.
“Dengan sosialisasi PPDB ini diharapkan petugas bisa terus mengikuti aturan yang ada,” ujarnya, Jumat, 9 Juni 2023.
Kata Dadan, sudah ada tim yang dibentuk untuk berkoordinasi dengan Panitia PPDB Tahun Ajaran 2023/2024.
“Akan ada tim yang ditugaskan untuk berkoordinasi dengan Panitia PPDB, dimana tim tersebut akan melakukan sosialisasi dan konsultasi penerimaan peserta didik. Dan tim itu juga akan lakukan penanganan pengaduan PPDB,” pungkasnya. (*)
Reporter: Mulyadi
Editor: Agus Priwandono











