SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dua gadis remaja asal Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, disetubuhi oleh dua pemuda.
Keduanya disetubuhi setelah ditipu oleh pelaku dengan mengajak bakaran alias makan-makan.
Informasi yang diperoleh, kasus persetubuhan tersebut terjadi pada Minggu malam, 7 Mei 2023, di sebuah rumah kosong di Kecamatan Lebakwangi.
Korbannya adalah gadis putus sekolah berinisial TA (16) dan siswi SMP berinisial AH (16).
Kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur tersebut berawal saat pelaku utama, SA (21), menghubungi temannya, AN (19), melalui sambungan telepon.
Dalam komunikasi tersebut, SA meminta agar AN menjemput kedua korban dan mengajaknya untuk bakaran.
Ajakan makan-makan tersebut oleh AN disampaikan kepada kedua korban. Kedua gadis remaja itu tertarik, lantas ikut dengan AN dan pergi dengan mengendarai satu unit sepeda motor.
Saat tiba di lokasi, kedua korban bukannya diajak bakaran, malah disuruh masuk ke dalam dua kamar di rumah kosong.
Di dalam kamar tersebut, korban dirayu untuk melakukan hubungan badan.
Korban TA sempat menolak ajakan tersebut. Namun, dia dipaksa dan diancam oleh AN dengan mengatakan, tidak akan mengantar TA pulang ke rumahnya.
Korban TA yang takut dengan ancaman tersebut, akhirnya pasrah disetubuhi AN.
Sementara, korban AH oleh SA tidak ada ancaman kekerasan. Keduanya melakukan hubungan suami istri tersebut atas dasar suka sama suka. Keduanya merupakan sepasang remaja yang sedang dimabuk asmara.
Kasus hubungan seks dengan anak di bawah umur tersebut terungkap setelah korban TA menceritakan perbuatan pelaku AN kepada orang tuanya.
TA menceritakan kejadian tersebut setelah didesak oleh orang tuanya karena tidak pulang semalaman dan baru sampai di rumah pada pagi harinya.
Orang tua TA yang panik pada malam itu, sempat melakukan pencarian. Namun, tidak berhasil menemukannya.
Setelah korban membuka mulut kepada orang tuanya, kasus itu kemudian dilaporkan ke Polres Serang.
Saat ini, penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Serang masih memprosesnya.
Kapolres Serang, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yudha Satria, saat dikonfirmasi membenarkan adanya kasus tersebut.
“Iya benar, ada laporan itu. Korbannya ada dua orang yang masih anak di bawah umur,” ujar Yudha, Jumat, 9 Juni 2023.
Yudha menjelaskan, kasus hubungan badan dengan anak di bawah umur tersebut terungkap setelah salah satu korban melaporkan perbuatan pelaku.
Dari keterangan korban tersebut, kemudian terungkap bahwa ada korban lain yang juga disetubuhi.
“Kejadiannya berlangsung di rumah kosong di daerah Lebakwangi. Modusnya, mengajak korban untuk bakaran,” tutur Yudha didampingi Kasi Humas Polres Serang Inspektur Polisi Satu (Iptu) Dedi Jumhaedi. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agus Priwandono











