slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama Pendidikan

Empat PTS di Tangerang Disanksi Berat, Ini Tanggapan APTISI Banten

Angger Gita by Angger Gita
11-06-2023 15:37:35
in Pendidikan, Utama
Empat PTS di Tangerang Disanksi Berat, Ini Tanggapan APTISI Banten
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta (APTISI) Banten PO Abas Sunarya angkat bicara terkait empat perguruan tinggi swasta (PTS) yang disanksi berat oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Abas memaatikan dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan pertemuan dengan para pimpinan PTS untuk membahas masalah tersebut.

Baca Juga :

Institut Banten Wisuda Ratusan Mahasiswa

APTISI Banten Sebut Penghentian Pembinaan Beralih Pemulihan

Universitas Tangerang Raya Dapat Sanksi dari Kemendikbudristek, Mahasiswanya Mengaku Tak Terganggu

Dapat Sanksi Berat dari Kemendikbudristek, Begini Penjelasan Universitas Tangerang Raya

Ketua APTISI Banten PO Abas Sunarya mengatakan, pihaknya menyayangkan adanya PTS di Banten yang mendapat sanksi berat dari Kemendikbud.

“Ini adalah sebuah kelalaian yang harus diperbaiki. Ini juga merupakan tanggung jawab saya,” RADARBANTEN.CO.ID, Minggu 11 Juni 2023.

Abas mengatakan, usai keluarnya data PTS tersebut, pihaknya berencana akan mengumpulkan seluruh PTS se-Banten untuk membahas hal tersebut.

“Kita akan melakukan pertemuan melalui zoom yang rencana pelaksanaannya akan dilakukan pada Rabu 14 Juni 2023 mendatang,” tambahnya.

Abas mengaku baru mengetahui masalah tersebut usai ramai pemberitaan di media masa.

“Saya baru mengetahui masalah tersebut. Saya sudah sering mengingatkan PTS tersebut setiap rapat bulanan dan rapat kerja agar patuh terhadap aturan. Masalah ini kembali ke mentalitas pembina dan pengelola PTS,” tambahnya.

Abas mengatakan, salah satu penyebab PTS melanggar aturan yang berujung pada pemberian sanksi berat disebabkan
karena adanya dorongan dari sesuatu dan keadaan. Salah satunya yakni biaya gaji dosen.

Sebelumnya, Kemendikbud memberikan saksi tegas berupa pembinaan maupun penutupan terhadap 52 PST di Indonesia. 4 perguruan tinggi swasta (PTS) di antaranya berasal  di Tangerang.

Berdasarkan hasil penelusuran RADARBANTEN.CO.ID ada empat perguruan tinggi swasta yang mendapat sanki berat. Yakni
STIE Islamiyah Tangsel, Universitas Tangerang Raya Kabupaten Tangerang, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan Kabupaten Tangerang, dan Universitas Pramita Indonesia Kabupaten Tangerang.

Berdasarkan data dari website pddikti.kemdikbud.go.id,
STIE Islamiyah Tangerang Selatan mendapat sanksi administratif berat berupa pencabutan izin pendirian perguruan tinggi,
Universitas Tangerang Raya Kabupaten Tangerang mendapat sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan dan pencabutan Izin pembukaan program studi manajemen program magister, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan Kabupaten Tangerang mendapat sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan, dan Universitas Pramita Indonesia Kabupaten Tangerang  mendapat sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan.

Berikut daftar 52 perguruan tinggi di Indonesia yang dijatuhi sanksi yakni

1. STIE Islamiyah Tangerang Selatan. Sanksi administratif berat berupa pencabutan izin pendirian perguruan tinggi

2. Universitas Indonesia Timur Makassar. Sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan

3. STIMIK Bina Bangsa Kendari. Sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan

4. Universitas Kartini Surabaya. Sanksi administratif berat berupa pencabutan izin pendirian perguruan tinggi

5. Universitas W.R. Supratman Surabaya. Sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan, dan pencabutan izin pembukaan prodi magister manajemen dan program magister administrasi publik

6. Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Panglima Sudirman Surabaya. Sanksi administratif berat berupa pencabutan izin pendirian perguruan tinggi

7. Universitas Surapati Jakarta. Sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan, dan pencabutan izin pembukaan prodi manajemen program magister, dan prodi sistem informasi program sarjana

8. Universitas Teknologi Indonesia Denpasar. Sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan (pencabutan 9 prodi)

9.STMIK Samudra Bitung Sulawesi Utara. Sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan

10. Universitas Merdeka Surabaya. Sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan, dan pencabutan izin pembukaan prodi S1 Ilmu Keperawatan

11. Universitas 45 Surabaya. Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan

12. Universitas Doktor Nugroho Magetan Surabaya. Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan, dan Pencabutan Izin Pembukaan Prodi Matematika Program Sarjana

13. Universitas Islam Nusantara Bandung. Sanksi Administratif Sedang

14. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Medan. Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi

15. STIP Bunga Bangsa, Palangka Raya. Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan

16. Universitas PGRI Palangka Raya. Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan

17. STMIK Tasikmalaya. Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi

18. STMIK Ganesha Bandung. Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan

19. Universitas Indonesia Mandiri Bekasi. Sanksi Administratif Sedang

20. STISIP Kartika Bangsa Yogyakarta. Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi

21. STIH Padang. Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi

22. STISIP Padang. Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi

23. Sekolah Tinggi Manajemen Taman Pendidikan 45 Bali. Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi

24. STKIP Purwakarta. Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan

25. STIE Cirebon. Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan

26. STBA Widya Dharma Palembang. Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi

27. STIA YPIAMI Jakarta. Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi

28. STIE Gotong Royong Jakarta. Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi

29. STKIP Purnama Jakarta. Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi

30 STIE Wira BhaktiMakassar. Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan

31. STISIP 17-8-1945 Makassar. Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi

32. STMIK Putera Batam 10 Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan

33. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Nusa Bangsa Medan. Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi

34. Universitas Tangerang Raya Kabupaten Tangerang. Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan, dan Pencabutan Izin Pembukaan Program Studi Manajemen Program Magister

35. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Tridharma Kota Bandung. Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi

36. Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan Kabupaten Tangerang. Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan

37. Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer MIC Cikarang Kabupaten Bekasi. Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan

38. Sekolah Tinggi Teknologi 10 November Kota Jakarta. Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi

39. Universitas Wiraswasta Indonesia Kota Jakarta. Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi

40. Universitas Jakarta Kota. Sanksi Administratif berat berupa Penghentian Pembinaan

41. STIE EkuitasKota Bandung. Sanksi Administratif berat berupa Penghentian Pembinaan

42. Universitas Langlang Buana Kota Bandung. Sanksi Administratif Sedang

43. Universitas Wiraswasta Indonesia Kota Bogor. Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi

44. STBA ITMI Medan. Sanksi Administratif berat berupa Penghentian Pembinaan

45. STIE ITMI Medan. Sanksi Administratif berat berupa Penghentian Pembinaan

46. STMIK ITMI Medan. Sanksi Administratif berat berupa Penghentian Pembinaan

47. STIE Tribuana Bekasi. Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi

48. Universitas Mitra Karya Bekasi. Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi

49. Universitas Pramita Indonesia Kabupaten Tangerang . Sanksi Administratif berat berupa Penghentian Pembinaan

50. STIR Swadaya Manado. Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi

51. STISIPOL Manado. Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi

52. STKIP DDI Mamuju. Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan.

Reporter: Angger Gita Rezha
Editor: Aas Arbi

Tags: APTISIAsosiasi Perguruan Tinggi Swasta (Aptisi) Provinsi Bantenpts tangerang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Siswa PAUD di Kabupaten Serang Dapat Bantuan Kursi Roda dari Sekolahnya

Next Post

Rayakan Ultah ke-4 Greas Serang, Ratusan Peseda Kunjungi Wisata Bendungan Cibanten

Related Posts

Institut Banten Wisuda Ratusan Mahasiswa
Pendidikan

Institut Banten Wisuda Ratusan Mahasiswa

by Abdul Rozak
Minggu, 11 Agustus 2024 16:04

SERANG - Institut Teknologi dan Bisnis Banten atau Institut Banten mewisuda sebanyak 207 mahasiswa program diploma III (D3) pada Sabtu...

Read moreDetails

APTISI Banten Sebut Penghentian Pembinaan Beralih Pemulihan

Universitas Tangerang Raya Dapat Sanksi dari Kemendikbudristek, Mahasiswanya Mengaku Tak Terganggu

Dapat Sanksi Berat dari Kemendikbudristek, Begini Penjelasan Universitas Tangerang Raya

LLDIKTI Wilayah III Masif Keluarkan Izin Operasional PTS di Tangerang, Ini Tanggapan Aptisi Banten

Seminar International 13 Negara di Universitas Raharja Tangerang, PTS Harus Mampu Bersaing dengan PTN

Next Post
Rayakan Ultah ke-4 Greas Serang, Ratusan Peseda Kunjungi Wisata Bendungan Cibanten

Rayakan Ultah ke-4 Greas Serang, Ratusan Peseda Kunjungi Wisata Bendungan Cibanten

Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi Lepas 385 Jemaah Haji Kloter 51

Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi Lepas 385 Jemaah Haji Kloter 51

Petugas Damkar Lebak Amankan Ular Kobra Sepanjang 3 Meter di Rumah Warga

Petugas Damkar Lebak Amankan Ular Kobra Sepanjang 3 Meter di Rumah Warga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Layanan Digital PT BPR Serang Segera Dilaunching, Tunggu Izin dari Bank Indonesia

Rabu, 3 Juni 2026 18:48

JAM Street Perkuat Ekspansi di Banten, Gandeng Driver dan UMKM Lokal

Rabu, 3 Juni 2026 18:19

Disperindag dan Krakatau Steel Kunjungi PT Alnoirda Putra Baja, Dorong Hilirisasi Industri UMKM di Cilegon

Rabu, 3 Juni 2026 18:18

Kecamatan Tigaraksa Tangerang Gelar Penguatan Posbakum di 12 Desa dan 2 Kelurahan

Rabu, 3 Juni 2026 18:16

Kepala Kantah Tangsel Larang Keras Pungutan Liar dalam Pelayanan Publik

Rabu, 3 Juni 2026 18:15

DPRD Banten Mulai Bahas Perda Anti Bullying

Rabu, 3 Juni 2026 18:14

Layanan Digital PT BPR Serang Segera Dilaunching, Tunggu Izin dari Bank Indonesia

Rabu, 3 Juni 2026 18:48

JAM Street Perkuat Ekspansi di Banten, Gandeng Driver dan UMKM Lokal

Rabu, 3 Juni 2026 18:19

Disperindag dan Krakatau Steel Kunjungi PT Alnoirda Putra Baja, Dorong Hilirisasi Industri UMKM di Cilegon

Rabu, 3 Juni 2026 18:18

Kecamatan Tigaraksa Tangerang Gelar Penguatan Posbakum di 12 Desa dan 2 Kelurahan

Rabu, 3 Juni 2026 18:16

Kepala Kantah Tangsel Larang Keras Pungutan Liar dalam Pelayanan Publik

Rabu, 3 Juni 2026 18:15

DPRD Banten Mulai Bahas Perda Anti Bullying

Rabu, 3 Juni 2026 18:14

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Layanan Digital PT BPR Serang Segera Dilaunching, Tunggu Izin dari Bank Indonesia

by Ahmad Rizal Ramdhani
Rabu, 3 Juni 2026 18:48

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Serang akan segera melauching layanan digital untuk memudahkan pelayanan terhadap masyarakat. Nantinya ada aplikasi...

JAM Street Perkuat Ekspansi di Banten, Gandeng Driver dan UMKM Lokal

by Nurandi
Rabu, 3 Juni 2026 18:19

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Aplikasi transportasi online dan ekosistem digital karya anak bangsa, JAM Street, terus memperkuat eksistensinya di Provinsi Banten....

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak