SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ika Apriani didakwa melakukan penipuan berkedok kerja sama modal usaha yang berlangsung selama lebih dari satu tahun. Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut terdakwa menawarkan investasi pada sejumlah usaha dengan iming-iming keuntungan tetap, namun dana yang diterima justru digunakan untuk menutupi utang pribadinya.
Dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, peristiwa tersebut dilakukan sejak 6 Desember 2023 hingga 26 Februari 2025 di Kampung Sawah, Desa Ciomas, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.
Modusnya, terdakwa menawarkan kerja sama modal usaha kepada korban, Lia Ardila. “Terdakwa menjanjikan keuntungan sebesar Rp800 ribu untuk setiap penjualan satu kasur, Rp20 ribu per karung beras ukuran 25 kilogram, serta keuntungan Rp10 juta dari investasi pembelian satu unit sepeda motor dalam jangka waktu dua tahun,” kata JPU dalam surat dakwaannya dikutip Minggu 2 Agustus 2026.
Korban yang percaya kemudian mentransfer uang secara bertahap ke rekening BRI milik terdakwa. Total dana yang diserahkan mencapai Rp246,9 juta. Transfer dilakukan sebanyak 17 kali untuk modal usaha penjualan kasur, beras, dan pembelian sepeda motor.
Namun, setelah uang diterima, usaha yang dijanjikan tidak pernah dijalankan. Dalam dakwaan disebutkan, seluruh dana tersebut justru dipakai terdakwa untuk membayar utang pribadi.
“Korban yang mulai curiga kemudian meminta uangnya dikembalikan. Akan tetapi, terdakwa hanya mengembalikan Rp20 juta pada 29 Juli 2025 disertai pembuatan surat pernyataan hasil musyawarah,” kata tutur JPU.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp221 juta. JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 492 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor: Bayu Mulyana










