TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak empat perguruan tinggi swasta (PTS) di Tangerang mendapat sanksi berat dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI.
Salah satunya Universitas Tangerang Raya (Untara) mendapatkan Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan dan Pencabutan Izin Pembukaan Program Studi Manajemen Program Magister.
Kabag Humas Universitas Tangerang Raya Aries Sundoro menjelaskan, pengertian tentang pembinaan yang dilakukan oleh Direktorat Perguruan Tinggi (Dikti) merupakan suatu langkah yang diambil sebelum Dikti melakukan penutupan pada perguruan tinggi yang dianggap telah melanggar aturan.
“Nah, pembinaan tersebut berlaku 6 bulan. Dalam masa pembinaan, perguruan tinggi tidak boleh melakukan penerimaan mahasiswa baru (PMB), tidak boleh meng-upload data mahasiswa ke PDDikti dan tidak boleh melaksanakan wisuda,” ujarnya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Minggu, 11 Juni 2023.
Menurut Aries, pada kondisi ini perguruan tinggi seperti mati suri, tetapi Dikti tetap memberikan kesempatan kepada perguruan tinggi untuk melakukan perbaikan, dengan melengkapi bukti yang diminta. Apabila semua yang diminta oleh Dikti sudah dipenuhi maka Dikti akan menghentikan sanksi pembinaan tersebut.
“Jadi berbeda apabila perguruan tinggi tidak dapat melakukan perbaikan serta tidak dapat memberikan bukti yang diminta serta melakukan pelanggaran berat, maka Dikti akan menutup izin operasional perguruan tinggi tersebut,” ungkapnya.
Karena, kata Aries, definisi penghentian pembinaan yaitu sudah tidak dibina lagi atau lepas dari pembinaan, sehingga mandiri atau otonom.
Aries mengungkapkan, dengan penjelasan tersebut, maka dapat diambil kesimpulan bahwa Universitas Tangerang Raya telah melewati masa pembinaan selama 6 bulan, karena telah melakukan perbaikan – perbaikan dan semua data yang diminta Dikti telah dipenuhi dengan bukti evidance.
Sehingga, katanya, pembinaan tersebut dihentikan oleh Dikti. Jadi Untara telah mandiri sudah bisa melakukan peneriman mahasiswa baru (PMB), sudah bisa upload data mahasiswa ke PD Dikti serta bisa melaksanakan wisuda, secara institusi Untara tidak ada masalah.
“Jadi, kalimat Universitas Tangerang Raya mendapatkan Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan dan Pencabutan Izin Pembukaan Program Studi Manajemen Program Magister. Apabila tulisan tersebut di tinjau dari perspektif kalangan akademisi akan dapat memahami, tetapi apabila dibaca oleh masyarakat akan menimbulkan persepsi yang berbeda,”jelasnya.
Kata Aries, Universitas Tangerang Raya telah lepas dari sanksi berat pembinaan, sehingga Untara sudah dapat melakukan aktifitas normal seperti perguruan tinggi lainnya, seperti penerimaan mahasiswa baru (PMB), upload data mahasiswa ke PD Dikti, serta bisa melaksanakan wisuda, tetapi Dikti melakukan pencabutan izin pembukaan program studi manajemen program magister.
“Dan saat ini Universitas Tangerang Raya telah melakukan reformasi total di segala bidang, di bawah kepemimpinan rektor baru, Dr Abdul Gani Sidqi,” pungkasnya.
Reporter: Mulyadi
Editor: Aas Arbi











