SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Banten mencatat, sedikitnya ada 9.000 pekerja migran dideportasi dari negara tempat mereka bekerja ke Tanah Air.
Ribuan pekerja migran ilegal itu bekerja di luar negeri non prosedural BP3MI.
Kepala BP3MI Banten, Dharma Saputra mengatakan, mereka dipulangkan dengan berbagai alasan seperti tidak mendapatkan pekerjaan yang sesuai, persoalan upah, sampai penindasan di lingkungan kerja.
“Mereka itu non prosedural, tahun lalu kita memulangkan 9.000 orang tapi itu 99,9 persen non prosedural. Mereka bermasalah pada gaji dan kontrak tidak jelas. Sedangkan yang prosedural itu tidak ada yang bermasalah, mereka bekerjanya jelas, pulangnya itu pulang begitu aja. Mereka itu sudah merasa sukses,” kata Dharma kepada RADARBANTEN.CO.ID, Rabu, 21 Juni 2023.
Dharma mengatakan, pihaknya banyak mendapatkan pengaduan dari para pekerja migran ilegal. Bahkan, banyak yang mengadu bahwa mereka dijadikan sebagai scammer judi online dan mendapatkan perlakuan tidak manusiawi.
Mereka terjebak menjadi scammer usai mendapatkan tawaran dari media sosial.
Mirisnya, pekerja migran ilegal yang terjebak menjadi scammer judi online itu berpendidikan tinggi. Lulusan D3 maupun S1 (Strata 1).
“Banyak sekali kejadian dapat peluang kerja dari TikTok atau Facebook, tapi ternyata di sana itu zonk. Mereka bekerja tidak sesuai harapan, awalnya mereka ditawarkan haji belasan juta, tapi sampai di sana dijadikan scammer judi online,” ujarnya.
Dharma mengungkapkan, sebelum terjebak oleh penawaran kerja melalui media sosial, para pekerja migran ilegal itu mendapat tawaran menjadi operator pada perusahaan tertentu.
Mereka pun dijanjikan akan mendapatkan gaji belasan juta rupiah per bulan.
“Jadi mereka dijanjikan sebagai operator, tapi malah jadi operator judi online atau scammer. Mereka diberi target, bila mana tidak mencapai target, mereka mendapatkan siksaan dan tidak mendapatkan gaji,” ungkapnya.
Ia pun mengingatkan kepada warga yang berminat untuk menjadi pekerja migran agar menempuh jalur prosedural. Tidak non prosedural atau ilegal.
Hal itu dilakukan untuk memberikan jaminan saat bekerja di luar negeri.
“Silakan bagi yang mendapatkan informasi pekerjaan di luar negeri untuk mengonfirmasinya terlebih dahulu ke Disnaker setempat ataupun langsung ke kita (BP3MI). Kita tidak ingin ada lagi warga Banten yang terjebak tawaran-tawaran manis yang berujung zonk itu, ” pungkasnya. (*)
Reporter: Yusuf Permana
Editor: Agus Priwandono












