• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

TKW Tak Digaji di Arab Saudi, Dua Penyalurnya Ditangkap Polres Cilegon

Fahmi by Fahmi
Rabu, 21 Juni 2023 13:47
in Hukum, Kota Serang, Utama
TKW Tak Digaji di Arab Saudi, Dua Penyalurnya Ditangkap Polres Cilegon

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dua penyalur tenaga kerja wanita (TKW) ditangkap Satreskrim Polres Cilegon.

Kedua penyalur TKW itu ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari TKW yang tidak mendapatkan gaji saat bekerja di Arab Saudi.

RelatedPosts

Polresta Serang Kota

Polresta Serang Kota Bongkar Jaringan Sabu 8,84 Kilogram, Bandar Asal Malaysia Diburu

Selasa, 27 Oktober 2026 17:37
Pelatihan AI pelajar Kota Serang

Cegah Penyalahgunaan Teknologi, Pemkot Serang Bekali Pelajar dengan Keterampilan AI

Selasa, 27 Oktober 2026 14:51
Operasi Patuh Maung 2026

Hari Kedua Operasi Patuh Maung 2026, Polresta Serang Kota Tertibkan Pengendara

Selasa, 27 Oktober 2026 12:46
Serang Cerdas

Pemkot Serang Luncurkan Serang Cerdas, 67 Warga Ditargetkan Terima Beasiswa Sarjana

Selasa, 27 Oktober 2026 12:29

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto mengungkapkan, kedua pelaku yang ditangkap berinisial KH (60) dan RI (30). Keduanya ditangkap atas Laporan Polisi Nomor 141/VI/2023/SPKT/POLRES CILEGON/POLDA BANTEN pada tanggal 9 Juni 2023.

“Polres Cilegon telah menangkap dua orang tersangka, yaitu KH dan RI, sedangkan korbannya adalah NS (25),” ujar Didik saat konferensi pers di Mapolda Banten, Rabu, 21 Juni 2023.

Didik menjelaskan, korban diberangkatkan secara ilegal untuk bekerja di Arab Saudi.

Korban dijanjikan akan mendapat upah 2.500 real per bulan.

Namun nyatanya, korban tidak mendapatkan upah sehingga meminta dipulangkan kepada kedua pelaku.

“Korban ini tidak mendapatkan gaji sehingga meminta dipulangkan,” ujar Didik didampingi Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP David Adhi Kusuma.

Didik mengungkapkan, permintaan korban tersebut tidak dipenuhi oleh kedua pelaku.

Korban akhirnya menghubungi keluarganya dan diberikan uang untuk ongkos pulang.

“Kedua tersangka tidak mengurus kepulangan korban sehingga dia pulang dengan biaya dari keluarganya,” ungkap alumnus Akpol 1999 tersebut.

Setelah korban tiba di Tanah Air, kasus tersebut dilaporkan ke Polres Cilegon.

Dari laporan tersebut, polisi menangkap kedua penyalur TKW ilegal tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku telah beroperasi sejak tahun 2016 lalu.

“Sudah beroperasi sejak tahun 2016 lalu,” ujar Didik.

Didik mengungkapkan, tersangka KH berperan sebagai perekrut calon pekerja migran. Sedangkan, RI membantu KH dalam menyiapkan administrasi berupa paspor dan administrasi imigrasi lainnya.

“Untuk jumlah korban yang telah diberangkatkan kedua pelaku masih kami kembangkan,” kata Didik.

Dari setiap korban yang diberangkatkan, kedua pelaku mendapatkan keuntungan Rp 6 juta lebih.

Keuntungan tersebut dinikmati KH sebesar Rp 6 juta, sedangkan RI hanya Rp 200 ribu.

“Tersangka RI ini mendapatkan uang Rp 200 ribu dalam setiap mengantarkan korbannya,” ungkap pria asal Bojonegoro, Jawa Timur tersebut.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka  dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Ancaman pidana minimal tiga tahun, paling lama 15 tahun,” tutur Didik. (*)

Reporter: Fahmi

Editor: Agus Priwandono

Tags: Pekerja Migran Indonesiaperdagangan orangPolda Bantenpolres cilegonTPPO
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

9.000 Pekerja Migran Ilegal Dideportasi, BP3MI Banten: Banyak Dijadikan Scammer Judi Online

Next Post

Proyek JLU Mangkrak, DPRD Kota Cilegon Cecar Dinas PUPR

Next Post
Proyek JLU Mangkrak, DPRD Kota Cilegon Cecar Dinas PUPR

Proyek JLU Mangkrak, DPRD Kota Cilegon Cecar Dinas PUPR

Polresta Tangerang

Polda Banten Tegaskan Kapolresta Tangerang Tidak Ditahan Mabes Polri

Senin, 26 Oktober 2026 15:42
Mantan Wakajati Banten Yuliana Sagala Tutup Usia

Mantan Wakajati Banten Yuliana Sagala Tutup Usia

Selasa, 27 Oktober 2026 10:07
Rifa Imaroh dari Tirtayasa Masuk 10 Besar Finalis SATU Indonesia Awards 2026

Rifa Imaroh dari Tirtayasa Masuk 10 Besar Finalis SATU Indonesia Awards 2026

Senin, 26 Oktober 2026 11:38
Operasi patuh maung 2026

Hari Pertama Operasi Patuh Maung 2026, Polresta Tangerang Sasar Jalan Dekat Puspemkab Tangerang

Senin, 26 Oktober 2026 17:47
Harry Kane Sabet Ballon d’Or 2026 Singkirkan Mbape, Yamal Hingga Messi

Harry Kane Sabet Ballon d’Or 2026 Singkirkan Mbape, Yamal Hingga Messi

Selasa, 27 Oktober 2026 10:14
Subadri Ushuludin

Subadri Disorot, Kuasa Hukum PPP Banten Singgung Etika Usai Pemberhentian

Senin, 26 Oktober 2026 17:41
Operasi Patuh Maung

Polda Banten Mulai Gelar Operasi Patuh Maung 2026, Ini Sasarannya

Senin, 26 Oktober 2026 14:35

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pengawasan MBLB

Cegah Kebocoran Pajak Tambang, Pemkab Serang Gandeng KSOP Kelas I Banten

by Ahmad Rizal Ramdhani
Selasa, 27 Oktober 2026 19:02
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menggandeng Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten untuk memperketat pengawasan...

UMK Tangsel 2027

UMK Tangsel 2027 Belum Jelas, Disnaker Tunggu Formula Penghitungan Upah Minimum Terbaru

by Syaiful Adha
Selasa, 27 Oktober 2026 18:57
0

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Besaran kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2027 belum dapat dipastikan. Dinas Ketenagakerjaan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.