SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dua penyalur tenaga kerja wanita (TKW) ditangkap Satreskrim Polres Cilegon.
Kedua penyalur TKW itu ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari TKW yang tidak mendapatkan gaji saat bekerja di Arab Saudi.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto mengungkapkan, kedua pelaku yang ditangkap berinisial KH (60) dan RI (30). Keduanya ditangkap atas Laporan Polisi Nomor 141/VI/2023/SPKT/POLRES CILEGON/POLDA BANTEN pada tanggal 9 Juni 2023.
“Polres Cilegon telah menangkap dua orang tersangka, yaitu KH dan RI, sedangkan korbannya adalah NS (25),” ujar Didik saat konferensi pers di Mapolda Banten, Rabu, 21 Juni 2023.
Didik menjelaskan, korban diberangkatkan secara ilegal untuk bekerja di Arab Saudi.
Korban dijanjikan akan mendapat upah 2.500 real per bulan.
Namun nyatanya, korban tidak mendapatkan upah sehingga meminta dipulangkan kepada kedua pelaku.
“Korban ini tidak mendapatkan gaji sehingga meminta dipulangkan,” ujar Didik didampingi Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP David Adhi Kusuma.
Didik mengungkapkan, permintaan korban tersebut tidak dipenuhi oleh kedua pelaku.
Korban akhirnya menghubungi keluarganya dan diberikan uang untuk ongkos pulang.
“Kedua tersangka tidak mengurus kepulangan korban sehingga dia pulang dengan biaya dari keluarganya,” ungkap alumnus Akpol 1999 tersebut.
Setelah korban tiba di Tanah Air, kasus tersebut dilaporkan ke Polres Cilegon.
Dari laporan tersebut, polisi menangkap kedua penyalur TKW ilegal tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku telah beroperasi sejak tahun 2016 lalu.
“Sudah beroperasi sejak tahun 2016 lalu,” ujar Didik.
Didik mengungkapkan, tersangka KH berperan sebagai perekrut calon pekerja migran. Sedangkan, RI membantu KH dalam menyiapkan administrasi berupa paspor dan administrasi imigrasi lainnya.
“Untuk jumlah korban yang telah diberangkatkan kedua pelaku masih kami kembangkan,” kata Didik.
Dari setiap korban yang diberangkatkan, kedua pelaku mendapatkan keuntungan Rp 6 juta lebih.
Keuntungan tersebut dinikmati KH sebesar Rp 6 juta, sedangkan RI hanya Rp 200 ribu.
“Tersangka RI ini mendapatkan uang Rp 200 ribu dalam setiap mengantarkan korbannya,” ungkap pria asal Bojonegoro, Jawa Timur tersebut.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Ancaman pidana minimal tiga tahun, paling lama 15 tahun,” tutur Didik. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agus Priwandono












