SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polda Banten mencatat, sepanjang tahun 2022, terdapat 185 kasus kekerasan seksual terhadap gadis di bawah umur dan anak di Banten.
Sementara, medio Januari-Mei 2023, terdapat 44 kasus yang sama. Korban predator seksual terbanyak adalah gadis di bawah umur.
Kabag Binopsnal, Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Nuril Huda Sofwan mengatakan, kasus paling banyak ditemukan di wilayah Kota Serang. Adapun rentan usia korban, yakni 16-17 tahun.
“Umur mayoritas untuk korban ya ada di kisaran antara umur 16 dan 17 tahun. Kalau pelaku itu sudah usia dewasa. Tapi ada juga yang masih berusia pelajar,” kata Nuril di sela seminar perlindungan hak-hak pekerja perempuan dan sosialisasi undang-undang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) di salah satu hotel di Kota Serang, Jumat, 23 Juni 2023.
Nuril mengatakan, kekerasan seksual terhadap anak terjadi karena oleh hubungan dan kedekatan antara pelaku dengan korban melalui media sosial (medsos).
Bahkan, tidak sedikit kasus bermula ketika pelaku meminta atau memaksa korban untuk mengirimkan foto ataupun video tidak senonoh kepada korbannya.
“Jadi bukan pelakunya tidak harus satu sekolah gitu, tapi ada perkenalan melalui media sosial itu tadi ya. Mereka perkenalan seperti itu kemudian diajak ke kos-kosan ya kan,” ucapnya.
Ia pun meminta kepada orang tua dan para guru untuk mengawasi secara seksama pergaulan anak maupun siswanya.
Menurutnya, pencegahan kekerasan seksual terhadap anak ini tidak bisa dilakukan oleh pihak kepolisian saja, melainkan perlu melibatkan peranan semua orang termasuk orang tua dan guru.
“Kami mengimbau kepada para orang tua khususnya yang punya anak-anak gadis, kami berharap betul-betul bisa menjaga putrinya untuk tidak menjadi korban dari kekerasan seksual.”
“Juga orang tua yang punya anak laki-laki, jangan sampai menjadi pelaku dari terjadinya kekerasan seksual. Kita sama-sama jaga baik yang punya anak laki-laki maupun anak perempuan terutama yang perempuan kita harapkan bisa betul-betul membantu kepolisian menekan angka tindak pidana kekerasan seksual, ” ucapnya.
Pihaknya pun siap untuk bekerja sama dengan pihak sekolah dalam melakukan sosialisasi guna memberikan edukasi tentang pencegahan kekerasan seksual.
“Guru-guru bisa untuk berkoordinasi dengan Kepolisian ketika misalnya mau akan dilaksanakan razia terhadap orang bawaan anak-anak di sekolahnya, mungkin handphone-nya ataupun yang lainnya ketika memang ada video-video yang tidak pantas di dalam handphone-nya. Ataupun barang-barang yang tidak semestinya yang ada di dalam tasnya,” pungkasnya. (*)
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Agus Priwandono











