SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten mencatat terdapat 1.560 orang yang mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Banten.
Mereka berasal dari berbagai Partai Politik yang menjadi peserta pada Pemilu 2024.
Namun, dari 1.560 bacaleg, hanya 70 orang saja yang disebut telah memenuhi syarat (MS). Sedangkan sisanya, Belum Memenuhi Syarat (BMS).
Hal itu diungkapkan anggota KPU Banten Akhmad Subagja. Katanya, KPU merampungkan proses verifikasi berkas dari para bacaleg.
“Total ada 1.560 bacaleg, dari data itu hanya ada 70 bacaleg yang MS. Sisanya BMS, ” kata Akhmad Subagja kepada Radar Banten, Senin 26 Juni 2023.
Akhmad menuturkan, para bacaleg yang BMS didominasi oleh mereka yang bermasalah pada data identitas pribadi, seperti KTP dan Ijazah.
“Macam-macam, sesuai dengan kekurangan dokumennya. Mulai dari ijazah sampai dengan KTP yang kurang jelas, kalau ijazah belum dilegalisir,” tuturnya.
Para bacaleg BMS, kata Oha, sapaan akrabnya, sudah diberikan catatan melalui Partai pengusungnya masing-masing. KPU memberikan waktu 14 hari untuk memperbaiki kekurangan dokumen.
” Semua partai diberikan catatan soal dokumen persyaratan bacaleg. Catatannya disesuaikan dengan kekurangan dokumen-dokumen yang ditemui pada saat vermin dilakukan. Sehingga partai harus melakukan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon dari tanggal 26 Juni – 9 Juli 2023,” pungkasnya.
Reporter : Yusuf Permana
Editor : Mastur











