SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang belum menerima pengajuan berkas masa persiapan pensiun (MPP) Sekda Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri.
Hal itu disampaikan Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman menyikapi informasi bahwa Sekda Kabupaten Serang berencana mengajukan MPP pada tahun ini karena akan mencalonkan diri di Pilkada Pandeglang.
Surtaman mengatakan, pihaknya sampai saat ini belum mendapatkan informasi mengenai rencana tersebut. Pihaknya juga belum mendapatkan pengajuan berkas dari yang bersangkutan.
“Sejauh ini belum ada berkas yang diterima dari yang bersangkutan,” katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selular, Senin 26 Juni 2023.
Menurutnya, MPP merupakan hak yang melekat pada setiap pegawai. Hak tersebut biasanya dapat digunakan satu tahun sebelum pensiun. “Hak semua pegawai satu tahu sebelum pensiun mengajukan masa pensiun dini,” jelasnya.
Kata dia. untuk mekanisme pengajuan pensiun dini tinggal datang ke BKPSDM untuk mengambil format yang telah disediakan.
“Nanti kita proses, nanti dari BKPSDM akan memproses sebagaimana dengan pegawai lainnya,” terangnya.
Saat ini, telah ada dua orang yang mengajukan MPP ke BKPSDM Kabupaten Serang, yakni dari staf dan fungsional. Namun dari kalangan pejabat tinggi, sampai dengan saat ini belum ada yang mengajukan.
Nantinya, untuk pejabat yang mengajukan pensiun dini masih akan menerima hak-hak seperti menerima gaji pensiun sebesar 75 persen dari gaji pokok saat ini.
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Aas Arbi












