CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas fasilitas kesehatan diharapkan tidak bertindak diskriminatif dalam memberikan layanan kesehatan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
Petugas fasilitas kesehatan seperti klinik dan rumah sakit diharapkan memberikan pelayanan yang sama kepada semua pasien, baik peserta JKN maupun non JKN alias pasien umum.
Asisten Deputi Bidang SDM, Umum, dan Komunikasi pada BPJS Kesehatan Wilayah IV, Febriyanti menjelaskan, BPJS Kesehatan sedang menggalakkan transformasi mutu layanan.
Karena itu, BPJS Kesehatan mengajak stakeholder JKN, ekosistem JKN untuk memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan setara kepada peserta JKN.
“Tidak ada lagi peserta yang dilayani berbeda dengan masyarakat lainnya. Tidak ada lagi pembedaan tempat pelayanan, katakan lah peserta BPJS Kesehatan dilayani di basment, sedangkan yang lain di ruang ber AC,” ujar Febriyanti dalam agenda Ngobrol Program Terkini (NGOPI) Bersama BPJS Kesehatan Wilayah Provinsi Banten, Senin, 26 Juni 2023.
Kemudian, di rumah sakit telah berkomitmen untuk memberikan janji layanan kepada peserta JKN.
Dalam janji layanan itu tertuang beberapa hal. Misalnya, peserta JKN tidak harus memberikan fotokopi kartu JKN, cukup menggunakan KTP elektronik atau e-IDE.
Kemudian, tidak ada pembedaan antara pasien JKN dengan non JKN, serta tidak ada iuran biaya selama pelayanan sesuai ketentuan.
Menurut Febriyanti, jika masih ada fasilitas kesehatan yang melakukan tindakan diskriminatif, atau melanggar janji layanan, maka masyarakat diharapkan melapor ke BPJS Kesehatan. (*)
Reporter: Bayu Mulyana
Editor: Agus Priwandono











