PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Pandeglang menemukan berkas administrasi 633 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Pandeglang belum memenuhi syarat administrasi.
KPU Kabupaten Pandeglang juga menemukan 14 Bacaleg ganda.
Temuan ini setelah KPU Kabupaten Pandeglang merampungkan verifikasi administrasi terhadap 776 Bacaleg dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024.
Temuan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Pandeglang dengan mengembalikan berkas administrasi persyaratan Bacaleg kepada 18 Parpol peserta Pemilu 2024.
Penyerahan berkas dilakukan oleh KPU Kabupaten Pandeglang kepada Parpol pada Sabtu, 24 Mei 2023.
“BA (Berkas Administrasi) sudah diserahkan kepada peserta Pemilu sebanyak 18 Parpol. Dihadiri sama Bawaslu Kabupaten Pandeglang juga,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pandeglang, Restu Sugrining Umang, kepada RADARBANTEN.CO.ID, Senin, 26 Juni 2023.
Berkas yang diserahkan atau dikembalikan merupakan hasil verifikasi administrasi dari 776 Bacaleg.
Dari jumlah Bacaleg itu, berkas 133 Bacaleg dinyatakan memenuhi syarat.
“Dan Bacaleg BMS (Belum Memenuhi Syarat) sebanyak 633 Bacaleg. Berkas sudah kita serahkan dan Parpol diberikan waktu kesempatan melakukan perbaikan dari tangga 26 Juni sampai 9 Juli 2023,” katanya.
Restu menjelaskan, Bacaleg yang belum memenuhi persyaratan sebagian besar salah penempatan pengisian pada kolom aplikasi di Silon (Sistem Informasi Pencalonan). Contohnya, dalam meng-upload KTP.
“Jadi lebih ke persoalan teknis. Mudah-mudahan, teman-teman peserta Pemilu di tanggal 26 Juni sampai 9 Juli sudah MS (Memenuhi Syarat) semua,” katanya.
Ketua KPU Kabupaten Pandeglang, Nunung Nurazizah mengungkapkan, dari hasil verifikasi administrasi ditemukan ada 14 Bacaleg ganda.
“Kita berikan kesempatan kepada partai politiknya untuk memperbaikinya. Sebenarnya, memilih jadi Bacaleg di Parpol tersebut atau Parpol lain,” katanya.
Jadi harus ada ketegasan dari Bacaleg tersebut. Parpol yang mana yang mau diwakili orang tersebut.
Ada 14 Bacaleg ganda. Ada ganda intern dan ganda eksternal.
Nunung menjelaskan, ganda internal, satu Parpol ada di Provinsi dan di Kabupaten. Sedangkan ganda eksternal, orang tersebut terdaftar di dua Parpol.
Waktu perbaikan juga sama. Dari tanggal 26 Juni sampai 9 Juli.
Kalau yang ganda proses perbaikannya tidak serumit dengan perbaikan administrasi. Hanya membuat surat pernyataan saja.
Sebenarnya, Parpol mana yang akan diwakili orang tersebut.
Kemudian, disertai surat pengunduran diri dari Parpol lain yang tidak dipilih. Lalu, ada surat dari pimpinan Parpol yang dipilih Bacaleg. (*)
Reporter: Purnama Irawan
Editor: Agus Priwandono











