LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Gegara cekcok rumah tangga, seorang suami bernama Didi Hardiana (30) tega menggorok leher istrinya Renalia Saptiana (28) hingga meninggal dunia.
Peristiwa tragis tersebut terjadi di Kampung Warung Kadu, Desa Cibeber, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Kamis, 29 Juni 2023.
Kapolsek Cibeber Iptu Heri Susanto mengatakan, kejadian tragis tersebut terjadi sekira pukul 00.30 WIB.
“Ayah korban yang serumah dengan pihak korban dan pelaku mendengar suara berisik seperti kucing bertengkar di belakang rumah sehingga mengecek, pada saat mengecek tiba-tiba korban keluar dari kamar sambil jalan dan nangis dalam kondisi badan korban penuh darah,” katanya dihubungi RADARBANTEN.CO.ID, 29 Juni 2023.
Dijelaskannya, pada saat itu ayah korban melihat suami korban melarikan diri dari rumah setelah melakukan tindakan sadisnya.
“Kemudian pelapor (ayah korban) keluar dari rumah meminta pertolongan kepada warga untuk menangkap pelakunya dan selanjutnya setelah dilakukan pencarian oleh warga sekitar dan pihak kepolisian disekitar Kampung Warungkadu, pelaku tidak ditemukan,” ujarnya.
Sekitar pukul 04.00 WIB, Heri menuturkan pelaku ditemukan oleh warga dengan kondisi luka pada lehernya karena mencoba untuk bunuh diri.
“Sehingga warga kemudian membawa pelaku ke Puskesmas Cibeber untuk dilakukan pertolongan medis,” tutur Heri.
Sementara, korban tergelatak di belakang rumahnya dengan kondisi luka dileher dan meninggal dunia.
Lebih lanjut, Heri menyebutkan alasan pelaku melakukan tindakan sadis tersebut karena korban yang tak mau dicerai oleh pelaku.
“Istrinya tidak mau dicerai, sehingga terjadi peristiwa tragis tersebut,” ucapnya.
Hingga saat ini pihak Polres Lebak dan Polsek Cibeber sedang melakukan penyelidikan mendalam terkait dengan kejadian tersebut.
Akibat tindakannya, pelaku dijerat dengan pasal kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana di maksud UU No. 23 Tahun 2024 Pasal 44 ayat 3 dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun sebagaimana dalam Pasal 351 Ayat 3 KUH Pidana.
Reporter Nurandi
Editor: Abdul Rozak











