TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pelaku berinisial ES, warga Desa Pagedangan, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang melakukan aksi penipuan jasa titip (jastip) tiket konser NCT Dream.
Akibat ulahnya, ES akhirnya berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor Pagedangan.
Kapolsek Pagedangan AKP Seala Syah Alam mengatakan, ES melakukan aksi jastipnya melalui media sosial (medsos).
Terdapat 19 korban dari berbagai daerah. Mereka merupakan fans base dari NCT Dream.
“Pelaku mengambil fee sebesar Rp 550 ribu untuk 2 tiket jastip. Di mana ditotal kerugian terkait pembelian tiket konser itu sebesar Rp 94 juta,” ucap Seala saat konferensi pers, Senin 10 Juli 2023.
Seala menjelaskan, kronologi kejadian tersebut berawal pada 20 Oktober 2022. Beberapa warga yang ingin menonton NCT Dream diminta mentransfer ke ES sebesar Rp 250 ribu untuk fee.
Kemudian kata Seala, korban kembali diminta untuk mentransfer uang sebesar Rp 200 ribu sebagai tanda jadi pemesanan.
“Nah, jadi sistem pembayarannya itu dengan cara mencicil,” ucap Seala.
Lalu pada hari Minggu, 23 Oktober 2022, korban kembali mentransfer sebesar Rp 300 ribu untuk fee jastip tersebut.
Lalu pada Minggu, 06 Desember 2022 korban diminta kembali mentransfer untuk membayar Rp 1 juta sebagai pembelian tiket konsernya.
“Jadi tiket itu bervariasi, mulai Rp.
3 juta hingga Rp4 juta. Namun, korban boleh mencicil,” ungkapnya.
Kata Seala, pada Sabtu 4 Februari 2023 pelaku berjanji akan membelikan tiket konser tersebut kepada panitia penyelenggara melalui website. Namun, pelaku berdalih tidak kebagian tiket karena sudah habis.
Selanjutnya, uang korban yang berada di pelaku tidak dikembalikan, namun malah dibawa kabur.
“Malah uang tersebut untuk dipakai kepentingan pribadinya, sebab ES diketahui tidak bekerja,” katanya.
Atas kejadian tersebut, lanjut Seala. Pelaku akan diganjar pasal 378 KUHP Subsider 372 KUHP. “Dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkas Seala
Reporter: Mulyadi
Editor: Aas Arbi










