PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jajaran Polres Pandeglang memberikan penjelasan terkait penyebab kematian salah satu tersangka Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) BC (23) Alias Muhammad Solehudin di dalam sel tahanan Mapolres Pandeglang.
Penjelasan penyebab kematian BC disampaikan oleh Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah melalui Plt Kasi Humas Polres Pandeglang IPDA Robert Irfanda yang didampingi Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton, Kapolsek Panimbang IPTU Asep Jamal serta keluarga BC di Mapolsek Panimbang, Kabupaten Pandeglang.
Plt Kasi Humas Polres Pandeglang IPDA Robert Irfanda menjelaskan, bahwa satu tersangka TPPO BC meninggal karena gantung diri.
“Terkait tahanan gantung diri, kami akan menjelaskan kenapa baru hari ini dijelaskan karena kami baru menerima hasil visum yang diterbitkan dari rumah sakit. Dari RSUD Berkah Pandeglang,” katanya seusai menyerahkan hasil visum dokter kepada pihak keluarga BC di Polsek Panimbang, Senin, 10 Juli 2023.
Robert menjelaskan, hasil gelar perkara telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi. Termasuk tahanan yang juga sudah diperiksa.
“Sampai hari ini sudah 14 orang kita periksa, untuk hasil visum sudah dijelaskan oleh ahli forensik. Pada pemeriksaan jenazah, luka leher pola luka lecet tersebut memiliki luka tekan yang pada umumnya kasus gantung diri,” katanya.
Hal itu, dibenarkan oleh dokter pemeriksa. Kemudian pihaknya juga sudah berkomunikasi dan memberikan penjelasan kepada keluarga dari awal sampai akhir.
“Kejadian tersebut memang murni tidak ada penganiayaan, yang telah diperiksa oleh keluarga almarhum BC. Sampai permintaan autopsi pun kita sanggupi tetapi sampai hari ini memang saat ditawarkan dari keluarga menolak dilakukan autopsi karena hasil dari visum tidak ditemukan penganiayaan,” katanya.
Waktu kejadian BC meninggal, pada hari Selasa, 4 Juli 2023 sekira pukul 06.00 WIB oleh tahanan lain bernama Sudirman. Saat itu hendak ke kamar mandi.
“Akhirnya Sudirman memberikan keterangan kepada tahanan lain Mumu akhirnya sampai diberitahukan kepada petugas jaga. Tapi pada dasarnya cerita awal sudah disampaikan dan hari ini kembali disampaikan kepada pihak keluarga, terkait hasil visum,” katanya.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Shilton menyatakan, sudah melakukan penyelidikan atas kematian BC dalam sel tahanan.
“Kami dari Polres Pandeglang sudah melakukan penyelidikan dari hari Selasa Minggu lalu sampai sekarang. dari hasil penyelidikan kita sudah memeriksa sekitar 14 orang saksi, ya dan kami juga baru menerima hasil alat bukti visum yang dikeluarkan oleh dokter forensik per hari ini,” katanya.
Kemudian setelah menerima hasil visum tersebut, pihaknya melaksanakan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara dilakukan dan berdasarkan saksi – saksi diperiksa disimpulkan bahwa almarhum meninggal disebabkan karena gantung diri.
“Untuk gantung diri sendiri menggunakan tali kolor celana yang ada di dalam bagian dalam celana. Kemudian tali tersebut digantungkan di ventilasi WC dalam sel tahanan dan berdasarkan hasil keterangan saksi kita periksa almarhum sudah tidak bernyawa pada pukul 06.00 WIB pagi,” katanya.
Lebih lanjut Shilton menjelaskan, ada saksi tiga orang melihat dalam keadaan tergantung posisi leher terjerat tali kolor di ventilasi. Kemudian tahanan lain memberitahu kepada petugas jaga lalu dibawa ke rumah sakit.
Kemudian langkah selanjutnya dilakukan visum kepada korban. Polres Pandeglang dalam hal ini penyidik dalam menangani perkara almarhum BC, dari awal kejadian sudah memberi tahu kepada pihak keluarga.
“Bahkan pihak keluarga juga sudah kita fasilitasi, dari rumahnya menuju Polres Pandeglang untuk dilakukan pemberitahuan kepada keluarga korban, di situ kita jelaskan, di situ ada ibu dari almarhum ,kemudian ada tokoh masyarakat, pak RT segala macam itu kita beritahu dan kemudian kita tunjukan CCTV kemudian kita bawa ke RSUD melakukan pengecekan terhadap jenazah,” katanya.
Setelah jenazah di visum, kemudian secara bersama-sama dengan dokter dan juga pihak keluarga dan tokoh masyarakat mengecek kondisi jenazah. Dengan kondisi hanya ditemukan luka lebam bekas jeratan tali pada bagian leher.
“Jadi tidak ditemukan adanya bekas penganiayaan atau pemukulan seperti isu yang beredar sekarang ini. Apabila meragukan visum bisa dilakukan autopsi, namun dari keluarga menolak,” katanya.
Penolakan keluarga atas tawaran autopsi sudah dibuatkan berita acaranya. Serta ada dokumentasi penandatanganannya.
“Dari hasil pemeriksaan almarhum selama di tahanan pendiam. Tidak banyak bicara karena depresi atas sanksi hukuman yang akan dijalani,” katanya.
Almarhum BC merupakan salah satu tersangka TPPO kena marah Mensos Tri Rismaharini saat pertama kali datang ke Mapolres Pandeglang.
“Ia betul pernah ditengok Ibu Mensos. Datang melihat dan segala macam dan Ibu Menteri berpesan agar ditindak sesuai hukum berlaku, dan untuk tindak lanjut ke depan kasusnya (BC) TPPO penjualan anak di bawah umur SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan),” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Aas Arbi










