Samin menjelaskan, mesin las tersebut berdasarkan informasi yang ia terima dibawa ke PT Prima Metal Work (PMW).
“Info dari pabrik mesin itu dibawa ke PT PMW. Mesin itu sudah dikembalikan lagi, kurang lebih satu bulan setelah dibongkar. Mesin itu masuk bulan Juni kemarin,” ungkap Samin.
Samin membantah, pembongkaran mesin tersebut bukan karena rusak. Sebab, jika rusak mesin tersebut akan dilakukan perbaikan di tempat.
“Kalau rusak diperbaiki disitu,” ujar Samin dalam sidang yang dihadiri kuasa hukum kedua terdakwa Didik.
Dalam sidang tersebut, Samin mengatakan, pembongkaran mesin tersebut dilakukan atas perintah kedua terdakwa.
“Dua-duanya yang memerintahkan, dua-duanya bisa bahasa Indonesia, tapi tidak lancar,” ungkap Samin.
Samin juga mengatakan, pembongkaran tersebut dilakukan karena mesin akan diganti dengan robotik.
“Diganti dengan robotik, satu unit (mesin robotik-red), mesin las juga (robotik-red),” ujar Samin.
Sementara itu, saksi Harnawan mengungkapkan, pembongkaran mesin tersebut dilakukan atas perintah terdakwa Li Shuzen.
“Perintah Bos Li untuk disetop (mesin las-red), katanya mesin ini stop, keesokannya suruh dibongkar,” ungkap Harnawan.












