SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kasus pencurian dan penggelapan mesin las merek Jiaxin Yuren Wire Mesh Machine Manufacturing Co.LTD milik PT Newland Steel (NS) oleh dua warga negara (WN) China, Li Shuzen dan Wenxiang alias Mr Ke, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu, 12 Juli 2023.
Dalam sidang tersebut, JPU Kejati Banten menghadirkan tiga orang saksi. Mereka, Putri Indah Novita, Samin, dan Harnawan.
Ketiga saksi tersebut merupakan karyawan dan mantan karyawan PT Jakarta Mesh Indonesia (JMI).
Dalam keterangannya, Samin dan Harnawan mengaku tidak mengetahui soal jual beli mesin las milik PT NS.
“Tidak tahu (ditanya soal penjualan mes las-red),” jawab kedua saksi di hadapan majelis hakim yang diketuai Nelson Angkat.
Meski mengaku tidak tahu soal jual beli, Samin membenarkan dia telah membongkar mesin las tersebut.
“Awalnya yang mengarahkan Harnawan (untuk membongkar mesin las-red),” ungkap Samin dalam sidang yang dihadiri JPU Kejati Banten Rosadi dan Pujiyati.
Samin mengungkapkan, pembongkaran mesin tersebut dilakukan selama tiga hari. Setelah dibongkar, mesin dengan bobot sekitar 10 ton itu dibawa keluar pabrik.
“Setelah dibongkar, dibawa keluar, yang bawa saya tidak tahu,” kata mantan Kepala Produksi PT JMI tersebut.












